
RADARINDRAMAYU.ID - Bupati Indramayu, Lucky Hakim, dijatuhi sanksi pembinaan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah ketahuan bertamasya ke Jepang saat libur Lebaran tanpa izin resmi.
Sebagai bentuk konsekuensi, Lucky diwajibkan mengikuti program pendalaman tata kelola politik pemerintahan selama tiga bulan di Kemendagri.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, mengungkapkan bahwa sanksi ini bersifat edukatif.
Dalam program tersebut, Lucky Hakim diwajibkan hadir sedikitnya satu hari dalam seminggu di lingkungan Kemendagri untuk mengikuti berbagai aktivitas pembelajaran dan pembinaan.
“Kemendagri memutuskan memberikan sanksi pembinaan berupa pendalaman tata kelola politik pemerintahan selama tiga bulan. Setidaknya, satu hari setiap minggunya beliau harus berada di lingkungan Kemendagri,” ujar Bima Arya dalam keterangan pers di kantor Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 22 April 2025.
BACA JUGA:Aplikasi Penghasil Uang 2025 Tanpa Undang Teman, Bisa Cair Saldo DANA Hingga Jutaan Rupiah!
Bima menambahkan, pelaksanaan sanksi ini akan dimulai pada pekan depan, tepatnya pada Senin 28 April 2025.
Selama menjalani masa pembinaan, Lucky Hakim tetap diharapkan menjalankan fungsi-fungsi strategisnya sebagai kepala daerah.
“Pak Bupati diharapkan bisa membagi waktunya antara tugas utama sebagai pimpinan daerah, dengan keikutsertaan aktif dalam proses pembelajaran tata kelola politik pemerintahan di Kemendagri,” jelas Bima.
Ia juga menegaskan bahwa selama masa pembinaan, Lucky akan mengikuti kegiatan di berbagai unit dan direktorat dalam Kemendagri.
"Hal itu sebagai bagian dari evaluasi dan penguatan kapabilitas kepemimpinan," pungkasnya.
Sebelumnya, Lucky Hakim telah diperiksa oleh Kemendagri dan diberi beberapa pertanyaan.
Salah satu pertanyaannya adalah memastikan dana yang digunakan bukan APBD, serta tidak menggunakan fasilitas negara.
Sementara itu, Wakil Bupati (wabup) Indramayu, H Syaefudin juga mengaku turut diperiksa oleh Kemendagri mengenai hal tersebut.