Meski menawarkan kemudahan, program KUR BRI tetap mensyaratkan beberapa dokumen administratif sebagai bentuk evaluasi risiko.
Calon debitur harus memiliki identitas resmi berupa KTP dan Kartu Keluarga, serta akta nikah bagi yang sudah menikah.
Selain itu, usaha yang dijalankan minimal harus sudah berjalan selama enam bulan dan memiliki izin berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha dari RT/RW setempat.
Jika mengajukan pinjaman di atas Rp50 juta, maka NPWP pun wajib disertakan.
Pengajuan KUR BRI dapat dilakukan secara langsung melalui kantor cabang BRI terdekat, maupun secara daring melalui situs resmi di [https://kur.bri.co.id](https://kur.bri.co.id).
Setelah pengajuan diterima, petugas akan melakukan survei ke lokasi usaha untuk menilai kelayakan pinjaman.
Jika seluruh proses berjalan lancar, pencairan dana biasanya bisa dilakukan dalam waktu yang relatif singkat.
Dengan kehadiran KUR BRI 2025, masyarakat pelaku usaha mikro tidak lagi harus bergantung pada pinjaman tidak resmi yang kerap mencekik bunga.
Sebagai langkah awal, pastikan untuk memahami syarat, prosedur, dan cicilan yang ditawarkan agar keputusan finansial yang diambil benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan kapasitas usaha.