SLIK OJK Kamu Kotor? Penyebab Tidak Bisa Ajukan Pinjaman di Bank! Segera Cek Skor iDeb Melalui Online

Sabtu 12-04-2025,22:03 WIB
Reporter : Denis Ahmad
Editor : Denis Ahmad
SLIK OJK Kamu Kotor? Penyebab Tidak Bisa Ajukan Pinjaman di Bank! Segera Cek Skor iDeb Melalui Online

-Setelah nya kamu bisa klik pilihan 'pendaftaran' pada halaman situs Idebku.

-Lanjut mengisi formulir pada halaman pendaftaran, untuk pendataan.

-Kamu bisa mengikuti instruksi nya, seperti upload data diri berupa KTP.

-Seusai pendaftaran diatas, kamu akan dapatkan nomor registrasi dari email yang telah kamu cantumkan.

-Jika sudah kamu bisa pastikan terdaftar atau belumnya, melalui 'Status Layanan'

-Untuk hasilnya akan dikirim juga melalui email, mengenai riwayat kredit kamu, sehari setelah pendaftaran akan muncul hasilnya.

BACA JUGA:Aplikasi Penghasil Saldo DANA Dibayar Rp50.000 Berkali-kali Hingga Jutaan Rupiah! Cuma Main Sebentar Bos

Skor iDeb Kolektibilitas yang baik untuk pengajuan pinjaman uang di lembaga keuangan, berikut dibawah ini.

  • Skor Kolektibilitas 1 dinilai lancar oleh perbankan, dengan begini biasanya nasabah membayar kredit pinjaman dan bunga tepat waktu.
  • Skor Kolektibilitas 2 dianggap pertimbangan oleh Bank, calon debitur biasanya nunggak bayar 1hingga 90 hari pembayaran.
  • Skor Kolektibilitas 3 tidak konsisten atau kurang lancar dalam pembayaran, biasa nya nasabah nunggak 91 hingga 120 hari pembayaran.

BACA JUGA:Kredit Ditolak Bank? Coba Cek Skor KOL Anda di SLIK OJK, Sudah KOL Berapa? Ini Artinya..

  • Skor Kolektibilitas 4 kecil kemungkinan di ACC oleh Bank, karena dianggap macet pembayaran dari 121 hari hingga 180 hari.
  • Skor Kolektibilitas 5 sudah dipastikan tidak mungkin bisa ajukan pinjaman, dianggap macet pembayaran, dan biasanya nunggak lebih dari 180 hari.

Dari Skor iDeb Kolektibilitas diatas, Kol yang berada pada 1 maupun 2, masih bisa untuk mengajukan pinjaman di perbankan.

Namun untuk Kolektibilitas 3,4, dan 5, sangat kecil kemungkinan untuk di konfirmasi oleh perbankan yang berada dalam pengawasan SLIK OJK.

 

Kategori :