
Selama status KOL 5 belum diselesaikan, debitur tidak akan bisa mengajukan kredit baru. Untuk membersihkan nama, nasabah harus melunasi seluruh utang, mengajukan restrukturisasi, atau mengupayakan keringanan pembayaran dari pihak bank.
Selama status KOL 5 belum diselesaikan, debitur tidak akan bisa mengajukan kredit baru. Untuk membersihkan nama, nasabah harus melunasi seluruh utang, mengajukan restrukturisasi, atau mengupayakan keringanan pembayaran dari pihak bank.