Pernah Macet Kredit? Begini Cara Pemutihan BI Checking Biar Mudah Ajukan Pinjaman Lagi!

Sabtu 12-04-2025,19:59 WIB
Reporter : Dewi N
Editor : Dewi N
Pernah Macet Kredit? Begini Cara Pemutihan BI Checking Biar Mudah Ajukan Pinjaman Lagi!

RADARINDRAMAYU.ID - Pernah ditolak saat mengajukan kredit padahal merasa sudah memenuhi semua syarat? 

Bisa jadi penyebabnya adalah catatan buruk di BI Checking Anda. 

Banyak orang tidak menyadari bahwa histori kredit yang buruk, meski hanya karena telat bayar beberapa cicilan, bisa menjadi penghalang utama saat ingin mengajukan pinjaman ke bank atau lembaga keuangan. 

Di sinilah pentingnya melakukan pemutihan BI Checking, agar nama Anda kembali bersih dan peluang pengajuan kredit jadi lebih besar.

Apa Itu BI Checking?

BI Checking merupakan catatan riwayat kredit yang sebelumnya dikelola oleh Bank Indonesia melalui Sistem Informasi Debitur (SID). 

BACA JUGA:Sikat Sebelum Terlambat! Klaim Link DANA Kaget 100 Ribu Hari Ini, Rezeki Akhir Pekan

Kini, sistem tersebut telah berubah menjadi SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) dan dikelola oleh OJK. 

Di dalam SLIK terdapat layanan yang disebut iDEB (Informasi Debitur), yang berisi data lengkap tentang pembayaran kredit nasabah di berbagai lembaga keuangan.

Data yang tercatat dalam iDEB meliputi:

Identitas debitur

Informasi agunan

Riwayat pembayaran cicilan

Jumlah pinjaman

Catatan tunggakan atau kredit macet

Kategori :