
Bank sangat mempertimbangkan skor kredit ini karena berkaitan dengan risiko kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL).
Skor 3 ke atas biasanya membuat pengajuan kredit otomatis ditolak.
Jika Anda termasuk dalam skor rendah, maka saatnya mempertimbangkan pemutihan BI Checking.
BACA JUGA:Intip Tabel Angsuran BSI Usaha Mikro Plafon 75 Juta, Cicilan Terendah 1 Juta, Angin Segar untuk UMKM
Langkah-langkah pemutihan BI Checking:
1. Lunasi Tunggakan, langkah pertama dan paling krusial.
Bayar seluruh utang yang tertunggak di bank atau lembaga keuangan tempat Anda berutang. Tanpa ini, langkah lain tak akan berguna.
2. Pantau Skor Kredit, setelah pelunasan, cek kembali status kredit Anda secara berkala melalui layanan iDEB OJK. Pastikan skor Anda sudah diperbarui.
BACA JUGA:Setelah Jakarta dan Bandung, Dealer Premium Shop Yamaha Kini Hadir di Semarang
3. Ajukan Komplain Jika Belum Update, jika skor tak berubah meski utang sudah lunas, segera hubungi pihak bank dan minta klarifikasi tertulis.
4. Buat Surat Klarifikasi ke OJK, bawa surat dari bank dan ajukan klarifikasi ke OJK sebagai bukti bahwa Anda sudah menyelesaikan kewajiban.
5. Tunggu Proses Pembaruan Data, setelah laporan dan bukti dikirimkan, Anda tinggal menunggu sampai riwayat BI Checking benar-benar bersih.
Meski prosesnya tidak instan, pemutihan BI Checking ini sangat penting jika Anda berencana mengambil pinjaman kembali di masa depan.
Semakin cepat Anda menyelesaikan kewajiban, semakin cepat pula nama Anda bersih dari catatan buruk kredit.
Penting diingat, BI Checking buruk bukan akhir segalanya. Dengan tekad dan manajemen keuangan yang baik, skor kredit bisa diperbaiki.