Biar Gak Ditolak Bank, Lakukan Pemutihan BI Checking dan SLIK OJK dengan Langkah Ini!

Sabtu 12-04-2025,12:05 WIB
Reporter : Fathah
Editor : Fathah

RADARINDRAMAYU.ID - BI Checking menjadi salah satu faktor utama dalam proses pengajuan kredit ke bank maupun lembaga keuangan lainnya. Jika catatan BI Checking Anda buruk, jangan harap pengajuan kredit akan disetujui.

Namun, jangan khawatir. Skor kredit buruk ini masih bisa diperbaiki melalui proses yang dikenal sebagai pemutihan BI Checking.

Apa Itu BI Checking?

Sebelum memahami proses pemutihan, penting untuk mengenal apa itu BI Checking. BI Checking adalah bagian dari Informasi Debitur Individual (IDI) Historis, yang mencatat riwayat pembayaran kredit seseorang, apakah lancar atau menunggak.

Dulu, sistem ini tergabung dalam Sistem Informasi Debitur (SID) milik Bank Indonesia. Kini, seluruh informasi kredit tersebut telah beralih ke SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

BACA JUGA:Intip Tabel Angsuran BSI Usaha Mikro Plafon 75 Juta, Cicilan Terendah 1 Juta, Angin Segar untuk UMKM

Lewat layanan iDEB (informasi debitur), bank dan lembaga pembiayaan bisa melihat sejarah kredit seseorang. Informasi yang tersedia meliputi identitas debitur, jumlah pembiayaan, riwayat cicilan, hingga status kredit macet.

Skor Kredit di BI Checking

Setiap debitur akan diberikan skor berdasarkan histori kreditnya, dari 1 hingga 5:

Skor 1: Kredit Lancar

Skor 2: Dalam Perhatian Khusus (tunggakan 1-90 hari)

Skor 3: Kredit Tidak Lancar (tunggakan 91-120 hari)

Skor 4: Kredit Diragukan (tunggakan 121-180 hari)

Skor 5: Kredit Macet (tunggakan lebih dari 180 hari)

Skor 3 hingga 5 biasanya masuk ke dalam daftar hitam atau blacklist BI Checking, dan akan ditolak dalam pengajuan kredit baru karena dianggap berisiko tinggi bagi bank.

Kategori :