Khusus bagi generasi muda di sektor pertanian, Kementerian Pertanian kini juga memperkenalkan program Tani AKUR, singkatan dari Petani Milenial Akses KUR.
Program ini menyasar petani muda agar berani menjadikan pertanian sebagai profesi yang layak dan menjanjikan secara ekonomi.
Dengan akses pinjaman yang mudah, serta dukungan pelatihan yang memadai, mereka diharapkan menjadi lokomotif perubahan wajah pertanian Indonesia ke depan.
Syarat KUR Pertani:
1. NIK/KTP
2. Surat Keterangan Pembuatan KTP Elektronik
3. Memiliki Usaha Produktif
4. Usaha dilakukan Mandiri/Bekerja sama dengan Mitra Usaha
Untuk cara pengajuan, para petani bisa langsung ajukan permohonan Kredit oleh Kelompok Petani(GAPOKTAN).
Atau lihat lebnih rinci di Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 16/PERMENTAN/Sr.230/4/2018 mengenai Fasilitasi KUR Sektor Pertanian.
BACA JUGA:Mantan Dirut Perumdam Tirta Dharma Ayu Klarifikasi Isu Dugaan Tipikor Rp353 Miliar
Pada akhirnya, pertanyaan tentang apakah KUR bisa membebaskan petani dari cengkeraman tengkulak mungkin belum bisa dijawab sepenuhnya hari ini.
Namun yang pasti, jalan menuju ke arah itu sudah mulai dibuka.
Sekarang tinggal bagaimana pemerintah, penyuluh, dan petani sendiri bisa sama-sama menguatkan komitmen untuk berjalan di jalur baru ini—lebih sehat, lebih mandiri, dan tentu saja lebih menguntungkan.