- Surat Keterangan Domisili (jika alamat berbeda dengan KTP)
- Memiliki Rumah Tinggal Tetap (dibuktikan dengan PBB atau SHM/SHGB)
- Fotocopy Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Izin Usaha (IUMK), SIUP yang diperoleh dari pejabat berwenang
- Fotocopy rekening listrik/air/telepon
- Dokumen lainnya (jika diperlukan).
Menarik bukan? Pengusaha mikro diberikan kemudahan dalam memperoleh modal usaha melalui KUR Syariah Pegadaian, tentunya tanpa takut riba.
Silakan dipertimbangkan bila Anda membutuhkan tambahan modal untuk usaha, dan telah memenuhi syarat seperti yang ditentukan agar dapat memperoleh pinjaman di KUR Pegadaian Syariah.