
Proses ini melibatkan pelunasan semua tunggakan dan pengajuan permohonan pemutihan ke bank atau lembaga keuangan terkait.
Langkah-Langkah Pemutihan BI Checking
1. Lunasi Semua Tunggakan
Langkah pertama dalam pemutihan BI Checking adalah melunasi semua utang atau cicilan yang tertunggak.
Pastikan Anda menghubungi bank atau lembaga keuangan untuk menyelesaikan kewajiban Anda.
Setelah melunasi utang, mintalah surat keterangan lunas sebagai bukti bahwa Anda telah memenuhi kewajiban pembayaran.
2. Pantau Skor Kredit Anda
Setelah melunasi tunggakan, penting untuk memantau skor kredit Anda secara berkala melalui SLIK OJK.
Jika skor belum berubah setelah pelunasan, Anda dapat mengajukan komplain kepada bank tempat Anda mengambil kredit.
3. Ajukan Permohonan Pemutihan
BACA JUGA:Butuh Modal Usaha Tanpa Ribet? BCA Buka KUR 2025, Syarat Gampang dan Cicilan Ringan Cuma Segini!
Setelah mendapatkan surat keterangan lunas, ajukan permohonan pemutihan kepada bank atau lembaga keuangan dengan menyertakan bukti pembayaran lunas tersebut.
Bank akan mengajukan laporan ke OJK untuk memperbarui status catatan kredit Anda.
4. Buat Surat Klarifikasi
Jika diperlukan, buatlah surat klarifikasi dari bank yang menjelaskan bahwa Anda telah menyelesaikan kewajiban kredit.
BACA JUGA:Jelang Kontrak Habis di JDT, Jordi Amat Jadi Target Incaran Persib Bandung dan Bali United
Surat ini dapat digunakan sebagai dokumen pendukung saat mengonfirmasi dengan OJK.
5. Tunggu Proses Pemutihan
Proses pemutihan dapat memakan waktu sekitar 30 hari kerja tergantung pada kelengkapan dokumen dan proses internal bank.
Pastikan untuk terus memantau perkembangan status BI Checking Anda selama periode ini.