
BACA JUGA:Modal Login Doang, Dibayar Rp200 Ribu dari Aplikasi Penghasil Saldo DANA Tercepat
Namun, jika kondisi uang yang ingin ditukar hanya memiliki ukuran setara atau kurang dari 50 persen dari ukuran aslinya, maka uang tersebut tidak bisa ditukar dengan nominal yang sama.
Hal ini juga berlaku bagi uang yang cacat akibat terbakar, robek, atau termakan usia.
Uang Antik Diburu Kolektor
Di sisi lain, pencabutan peredaran uang ini secara otomatis membuat keempat pecahan rupiah tersebut memiliki nilai lain di luar fungsi sebagai alat pembayaran, yakni sebagai barang koleksi.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa uang-uang kuno atau uang langka sering kali menjadi incaran para kolektor.
Kondisi tersebut biasanya semakin diperkuat ketika uang itu sudah tidak bisa lagi ditukarkan di bank atau sudah tidak berlaku secara resmi.
Dengan pencabutan ini, akan banyak kolektor yang diperkirakan mulai berburu keempat pecahan uang tersebut, terutama jika uang itu masih dalam kondisi baik, utuh, dan original.
Tidak menutup kemungkinan, harga jual uang-uang tersebut di pasaran kolektor bisa melambung tinggi, tergantung kelangkaan dan kondisinya.
Bank Indonesia sendiri menghimbau masyarakat agar segera melakukan penukaran jika masih ingin mendapatkan nilai nominal uang tersebut.
BACA JUGA:Sugianto Selamatkan Para Lansia dari Kebakaran di Korea Selatan, Orang Tua Terharu dan Bangga