
1. Individu atau perorangan yang menjalankan usaha produktif dan berkelanjutan.
2. Usaha telah berjalan secara aktif minimal enam bulan.
3. Tidak sedang menerima pinjaman dari bank lain, kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan kartu kredit.
4. Menyediakan dokumen identitas berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), serta surat izin usaha yang sah. Persyaratannya adalah sebagai berikut:
BACA JUGA:Akhir Perjalanan Haji Ustaz Katori: Gowes dari Indramayu ke Makkah Berakhir di Batam
1. Maksimum pinjaman sebesar Rp50 juta per debitur.
2. Jenis pinjaman tersedia dalam dua bentuk:
- Kredit Modal Kerja (KMK) dengan tenor maksimal tiga tahun.
- Kredit Investasi (KI) dengan tenor maksimal lima tahun.
3. Suku bunga efektif sebesar 6 persen per tahun.
4. Tidak dikenakan biaya administrasi maupun provisi.
Pinjaman ini dirancang untuk membantu pelaku usaha mikro mengembangkan bisnis mereka tanpa terbebani bunga tinggi.
Dengan cicilan ringan, para pengusaha dapat mengalokasikan dana lebih banyak untuk memperbesar skala usahanya.
BACA JUGA:Resmi! Inter Milan Kepincut Jay Idzes, Perwakilan Nerazzurri Pantau Langsung Kapten Garuda
Proses pengajuan juga dibuat semudah mungkin.