Penerapan PSBB, Petugas Razia Masker

Senin 11-05-2020,10:30 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

INDRAMAYU-Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kecamatan Anjatan memperketat akses keluar masuk warga serta melakukan pengawasan kepada non-warga lokal yang berada di wilayah setempat selama masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Yakni dengan menggelar operasi penertiban lalu lintas khususnya terhadap pengendara yang tidak memakai masker. Camat Anjatan Opik Hidayat SSos, Kapolsek Anjatan AKP Ali Anwar Yaghfirin SE serta Danramil 1614/Anjatan Kapten Czi Samsudin memimpin langsung operasi di depan Kantor Kecamatan Anjatan yang juga dijadikan Posko Check Point. “Dalam operasi ini sifatnya menyadarkan agar masyarakat patuh. Agar penyebaran virus corona segera teratasi. Ini sifatnya bukan lagi imbauan, tapi sudah kewajiban. Seluruh warga yang berada di Kecamatan Anjatan diwajibkan untuk menggunakan masker saat berada diluar rumah,” tegas Camat Opik Hidayat kepada Radar, kemarin. Dia menjelaskan, sebelumnya Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kecamatan Anjatan dan desa telah masif melaksanakan sosialisasi pencegahan virus Corona. Kegiatan sosialisasi juga dibarengi dengan pendistribusian ribuan masker kain gratis kepada warga. Sehingga jika ada warga ke tempat umum atau tempat keramaian tidak menggunakan masker, maka akan dilakukan peneguran melalui razia-razia yang akan terus dilaksanakan kedepan. “Jadi razia ini dilakukan setelah kami membagikan masker gratis kepada warga termasuk pengendara. Selain memberikan pemahaman, yang tidak menggunakan masker kita berikan masker langsung dan perintahkan digunakan di tempat,\" jelasnya. Menurut Camat Opik Hidayat, selama lima hari penerapan PSBB, pihaknya bersama TNI, Polri, MUI dan Ormas/OKP juga terus bersiaga dalam menyadarkan masyarakat akan pentingnya penerapan PSBB guna memutus rantai penyebaran virus corona. Pemutusan mata rantai yang harus dikerjakan, adalah dengan cara mengurangi kegiatan yang membuat berkumpul. Baik dalam kegiatan sosial, budaya, agama, yang sifatnya mengumpulkan orang. “Jadi substansinya adalah mengurangi interaksi antar warga yang punya potensi penularan termasuk membatasi mobilitas warga,” tandasnya. (kho)

Tags :
Kategori :

Terkait