
RADARINDRAMAYU.ID - Di tengah kebutuhan dana cepat untuk berbagai keperluan, pinjaman online atau pinjol kini menjadi solusi yang diminati banyak masyarakat.
Namun, di balik kemudahan yang ditawarkan, maraknya pinjol ilegal juga mengancam para peminjam dengan praktik yang merugikan dan penagihan yang tidak etis.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk cermat memilih platform yang telah terdaftar dan terawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pinjol legal menjamin transparansi informasi, suku bunga kompetitif, serta perlindungan data pribadi yang aman. Berikut ini kami sajikan lima daftar platform pinjaman online legal yang siap membantu kebutuhan keuangan Anda.
BACA JUGA:Tersulut Api Cemburu, R Tega Bakar Istri Siri
1. BFI Finance
BFI Finance telah lama dikenal memiliki kredibilitas dengan menawarkan produk pinjaman online dengan bunga rendah dan proses pencairan yang cepat, bahkan dalam hitungan satu jam langsung ke rekening.
BFI Finance juga menyediakan tenor yang cukup panjang untuk meringankan beban pembayaran, serta memberikan opsi pinjaman dengan agunan bagi mereka yang membutuhkan dana besar.
Dengan plafon pencairan minimum Rp1.000.000 dan suku bunga mulai dari 2,25% per bulan, BFI Finance menjadi pilihan tepat bagi pelaku usaha maupun individu yang membutuhkan dana mendesak dengan mengutamakan keamanan dan kenyamanan.
2. UKU
Tidak hanya menyediakan layanan pinjaman, UKU juga membuka peluang bagi penggunanya untuk berinvestasi dengan cara meminjamkan uang kepada pihak lain.
Resmi terdaftar dan diawasi langsung oleh OJK di bawah naungan PT. Teknologi Merlin Sejahtera, UKU menawarkan pencairan dana mulai dari Rp500.000 hingga Rp5.000.000 dengan tenor pinjaman berkisar antara 28 hingga 90 hari.
Model bisnis yang inovatif ini memberikan fleksibilitas tambahan bagi para pengguna, sehingga tak hanya mendapatkan dana cepat, tetapi juga peluang investasi yang menguntungkan.
BACA JUGA:Melihat Lebih Dekat Bagaimana Puluhan Lansia Belajar 'Ngaji' di Desa Berdaya Tegalurung