
RADARINDRAMAYU.ID - Jangan takut ilegal bila ingin meminjam uang lewat skema pinjaman online atau pinjol. Karena sekarang yang legal sudah banyak.
Dewasa ini, skema pinjaman Peer-to-peer Lending (P2P) ini, tidak semuanya ilegal. Lantaran sebagian besar pinjol ada yang sudah resmi dari Otoritas Jasa Keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, selalu merilis daftar pinjaman online yang legal, dan tentunya hal ini tidak akan membuat Anda khawatir lagi dalam bertransaksi.
Dan, pada ulasan artikel berikut ini akan membahas soal 5 pinjaman online yang sudah legal, dan resmi oleh OJK. Tentunya, bikin pinjaman Anda aman dan nyaman.
1. Indodana
Aplikasi pinjaman online Indodana sudah terbukti diakui oleh OJK sebagai saran pinjol yang legal dan tidak menyalahi aturan dan regulasi.
Anda bisa mencairkan dana langsung dari Indodana dengan limit kredit awalan cuma Rp1.000.000 maksimal hingga Rp8.000.000.
Selain sudah legal, Indodana juga menawarkan tenor yang sangat panjang. Ini bisa fleksibel jika Anda suka meminjam dalam jangka waktu 12 bulan.
Selain tenor panjang dan limit kredit yang pas untuk awalan, Anda juga bisa mencoba fitur Paylater pada Indodana, bisa digunakan untuk berbelanja online dengan sistem kredit.
BACA JUGA:Jangan Panik! Mau Dapat Saldo Dana Hutang Tanpa Perlu PayLater? Berikut Trik Jitu yang Wajib Dicoba!
2. BFI Finance
Mungkin Anda semua sudah mengetahui nama BFI Finance, lantaran merupakan salah satu punggawa di dunia P2P Lending yang ada di tanah air.
Soal legalitas pun BFI Finance sudah diakui secara resmi oleh OJK, dan Anda bisa langsung memanfaatkan ini sebagai sarana untuk pinjaman online yang aman.
BFI finance menyediakan beberapa produk pinjaman online dengan bunga rendah di angka 2,25 % per bulan, serta tenor yang panjang. Tentunya ini sangat kompetitif sekali.