
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Membawa bukti identitas diri, seperti KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK).
3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diperbaharui oleh pemerintah daerah.
4. Membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau dokumen pendukung lain yang diminta.
5. Mematuhi aturan program, termasuk jadwal pengambilan bantuan dan penggunaan saldo BPNT hanya untuk kebutuhan pokok.
Anda bisa cek NIK e-KTP Anda apakah termasuk penerima dengan cara berikut ini:
- masuk ke https://cekbansos.kemensos.go.id/
- masukkan provinsi
- masukkan kabupaten/kota
BACA JUGA:Gak Perlu KTP! Solusi Kilat, Cara Pinjam Uang Rp1 Juta di DANA Tanpa Ribet Langsung Cair!
- masukkan kecamatan dimana tempat anda berada
- masukkan nama Desa
- kemudian masukkan nama lengkap anda
- masukkan kode yang tertera, kemudian klik cari data