
Namun, hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan honorer, karena di dalam Undang-Undang tidak ada pembagian status tersebut.
Pembagian ini justru diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) No. 16 Tahun 2025, yang membuat banyak honorer meminta agar status PPPK paruh waktu dihapus dan semua honorer diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
BACA JUGA:'Tenant' Berdatangan Sudah 87 Persen, Mall Indramayu Mulai Buka di Bulan Maret 2025
Masyarakat dan honorer berharap pemerintah segera menyelesaikan permasalahan ini dengan memperhatikan kepentingan honorer, yang telah lama bekerja tanpa kejelasan status.