RADARINDRAMAYU.ID — Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang Gumilang, atau karib disapa Panji Gumilang, menjalani sidang perdana atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis, 23 Januari 2025. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Panji Gumilang dengan dua pasal, yakni Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 70 ayat (1) Jo. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Sidang ini dipimpin oleh majelis hakim dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Indramayu, Eko Supramurbada menjelaskan, Panji Gumilang diduga menyalahgunakan posisinya sebagai ketua pembina Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) selama periode 2014-2023.
Pria yang juga menjabat sebagai Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, diduga mengalihkan kekayaan yayasan yang menaungi ponpes tersebut, ke rekening pribadinya untuk membayar utang pribadi di bank yang mencapai puluhan miliar rupiah.
“Dana yang dialihkan oleh terdakwa digunakan untuk membayar cicilan utang di bank. Selain itu, sebagian dari dana yayasan dibelikan aset, seperti tanah, yang didaftarkan atas nama pribadi, keluarga, maupun pihak-pihak terkait lainnya,” ujar Eko kepada Radar Indramayu, Kamis, 23 Januari 2025.
BACA JUGA:Viral Aplikasi Penghasil Uang di 2025! Cukup Tonton Video Raih Saldo DANA Jutaan Rupiah!
Eko juga mengungkapkan bahwa salah satu aliran dana yang digunakan berasal dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan beberapa lembaga yang berafiliasi dengan YPI.
Selain itu, terdakwa diduga mencampuradukkan kekayaan yayasan dengan kekayaan pribadinya, untuk menyamarkan hasil tindak pidana tersebut.
“Untuk modus dan detail lainnya akan kami ungkap lebih lanjut dalam persidangan,” tambah Eko.
Sidang yang berlangsung hari ini menjadi pembuka rangkaian proses hukum terhadap Panji Gumilang.
Pihak Panji Gumilang mengajukan keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh JPU.
BACA JUGA:Dinkes Kabupaten Indramayu Segera Terapkan PKG bagi Masyarakat yang Berulang Tahun
Atas hal tersebut, Majelis Hakim memutuskan bahwa sidang eksepsi (agenda nota keberatan) akan dilakukan pada 6 Februari mendatang.