INDRAMAYU-Bripda Andre Aziz Pratama tengah berada di lokasi parkir NCI Futsal Indramayu. Ia tidak menyangka ada sekelompok pemuda datang. Lalu mengeroyok. Andre mengalami patah tulang rahang dan luka di kepala. Akibat hantaman palu. Sepertinya para pelaku tidak tahu. Kalau Andre adalah anggota polisi. Diduga mereka melakukan hal ini, sebagai efek permainan futsal di lapangan. Peristiwa ini terjadi 16 Juni 2020. Pelaku baru saja tertangkap. Empat pelaku berhasil dibekuk petugas Satreskrim Polres Indramayu. Satu orang kabur dinyatakan dalam pencarian (DPO). Keempat pelaku itu adalah AL (21), pelajar warga Desa/Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu, DMS alais Dameng (25) seorang Satpam, penduduk Desa Sindang/Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu. Lalu, CSK (27) sopir, warga Desa Dukuh, Kabupaten Indramayu serta SMT alias Nando alias Grandong (28), warga Desa Terusan, Kecamatan Sidang, Kabupaten Indramayu. Dan pelaku yang DPO yaitu KSY alias Diding. Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto SIK MSi didampingi Kasat Reskrim AKP Hamzah Badaru SIK menjelaskan, peristiwa pengeroyokan itu bermula ada keributan saat main fustal. Malam itu korban keluar dari lapangan futsal. Andre tengah berada diparkiran. Secara tiba-tiba langsung diserang oleh pelaku. “Diduga antara korban dan AL terjadi kesalahpahaman saat main futsal. Sehingga AL menghasut temannya melakukan pengeroyokan terhadap korban di tempat parkir. Rupanya, AL ini tidak saja menghasut untuk melakukan kekerasan tetapi memukul korban satu kali, DMS dua kali dan CSK memukul korban sebanyak satu kali,\" kata Kapolres. Sementara, SMT memukul korban tiga kali menggunakan palu. Akibatnya, korban menderita luka serius dikepala dan rahang. Hingga kini masih menjalani perawatan. “SMT setelah melakukan itu kabur ke wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dia berhasil diamankan pada tanggal 5 Juli kemarin. Para pelaku tidak tahu kalau korbannya anggota Polri. Sementara satu pelaku lagi melarikan diri dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,” ujarnya. Karena perbuatannya itu, tambah Kapolres, para pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (oet)
Polisi Dikeroyok Usai Futsal
Selasa 21-07-2020,10:37 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 05-04-2026,16:37 WIB
KKP dan Pemkab Tegaskan Revitalisasi Tambak Nila untuk Kesejahteraan, Bukan Memiskinkan Petani Tambak
Minggu 05-04-2026,21:07 WIB
Maknai Paskah 2026, BRI Peduli Tebarkan Kasih dan Kepedulian melalui Penyaluran 10.050 Paket Sembako
Minggu 05-04-2026,21:19 WIB
Bangkit dari Keterbatasan,Usaha Kue Tantiningsih Kini Mampu Topang Ekonomi Keluarga Berkat Sinergi Holding UMi
Senin 06-04-2026,10:30 WIB
KTNA Kabupaten Indramayu Komitmen Membangun Ketahanan Pangan di Indramayu
Terkini
Senin 06-04-2026,10:30 WIB
KTNA Kabupaten Indramayu Komitmen Membangun Ketahanan Pangan di Indramayu
Minggu 05-04-2026,21:19 WIB
Bangkit dari Keterbatasan,Usaha Kue Tantiningsih Kini Mampu Topang Ekonomi Keluarga Berkat Sinergi Holding UMi
Minggu 05-04-2026,21:07 WIB
Maknai Paskah 2026, BRI Peduli Tebarkan Kasih dan Kepedulian melalui Penyaluran 10.050 Paket Sembako
Minggu 05-04-2026,16:37 WIB