INDRAMAYU- Pengunjung RTH diwajibkan memakai masker. Sepanduk imbauan itu terpasang di areal eks pasar Jatibarang itu. Camat Jatibarang, Indra Mulyana SAP MSi mengatakan, imbauan itu untuk mengingatkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan. Pihaknya membuat imbauan dan sosialiasi tidak hanya untuk ruang terbuka hijau (RTH) Jatibarang saja. Tetapi, dilakukan di sejumlah titik yang menjadi tempat kerumunan masyarakat. “Tiap saat kami mengeluarkan imbauan. Bukan hanya di RTH tetapi di lingkungan lain seperti pasar dan tempat umum lainnya. Kami meminta masyarakat agar taat memakai masker,” katanya. Menurutnya, kesadaran masyarakat menjadi kunci utama dalam pemutusan mata rantai penyebaran corona virus disease 2019 atau Covid-19 di Kabupaten Indramayu. Meski pihaknya gencar menyosialisasikan penggunaan masker secara rutin ke masyarakat, namun masih banyak masyarakat yang terkesan abai terhadap aturan dan imbauan yang diberikan oleh gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 tingkat kecamatan. “Di RTH sudah dipasang aturan dan imbauan kewajiban memakai masker saat memasuki lingkungan RTH, tetapi masih saja ada warga yang tidak memakai masker,” ujarnya. Terkait dengan aturan dari Pemprov Jabar yang menerapkan denda kepada warga yang tidak memakai masker, pihaknya masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) nya. Sementara itu, rencana Pemprov Jabar memberikan sanksi denda kepada masyarakat yang tidak memakai masker per tanggal 27 Juli 2020 sudah menyebar di grup WhatsApp (WA). Dalam pesan berantai itu juga tertera besaran denda yang akan diberikan kepada warga yang tidak memakai masker, mulai dari Rp100 ribu sampai Rp 150ribu. Salah seorang warga, Sugiopin (35) menilai, rencana penerapan denda kepada warga yang tidak memakai masker harus dikaji secara matang. Menurutnya, dari segi tujuan sangat baik untuk mendisiplinkan warga menerapkan protokol pencegahan Covid-19. “Tapi harus disosialisasikan terlebih dulu kepada warga dan perlu komitmen tegas dari pemegang kebijakan di daerah,” ujarnya. Tapi, lanjutnya, sanksi yang diberikan seharusnya tidak hanya dalam bentuk uang tetapi yang bisa memberikan efek jera kepada masyarakat. “Sanksi harus bisa diterima semua masyarakat, terutama yang bisa memberikan efek jera kepada warga yang melanggar,” tutupnya. (oni)
Pengunjung RTH Wajib Bermasker
Selasa 21-07-2020,12:30 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 06-04-2026,15:37 WIB
Bupati Lucky Berlakukan WFH, Bulan April Uji Coba dan Aktif Mei
Senin 06-04-2026,15:59 WIB
Jaga Lingkungan, Warga Kongsijaya Ramai-ramai Bersihkan Drainase
Senin 06-04-2026,10:30 WIB
KTNA Kabupaten Indramayu Komitmen Membangun Ketahanan Pangan di Indramayu
Senin 06-04-2026,20:59 WIB
Perempuan Nasabah PNM Mekaar di Bandung Barat Kembangkan Usaha lewat Sinergi Ultra Mikro BRI
Selasa 07-04-2026,06:57 WIB
Bupati Lucky Tolak Koin dari KOMPI, Minta Fasum Diperbaiki Saja dan Mengajak untuk Berdialog
Terkini
Selasa 07-04-2026,07:15 WIB
KOMPI Serahkan Jutaan Koin ke Pendopo, Untuk Ganti Fasilitas Umum yang Rusak
Selasa 07-04-2026,06:57 WIB
Bupati Lucky Tolak Koin dari KOMPI, Minta Fasum Diperbaiki Saja dan Mengajak untuk Berdialog
Senin 06-04-2026,20:59 WIB
Perempuan Nasabah PNM Mekaar di Bandung Barat Kembangkan Usaha lewat Sinergi Ultra Mikro BRI
Senin 06-04-2026,15:59 WIB
Jaga Lingkungan, Warga Kongsijaya Ramai-ramai Bersihkan Drainase
Senin 06-04-2026,15:37 WIB