INDRAMAYU – Pelaksana Tugas Bupati Indramayu, H Taufik Hidayat berharap peran Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) terus menjadi aktor penyampai informasi keluh-kesah masyarakat, atau menjadi jembatan masyarakat, guna menstimulus kinerja kepala desa sebagai aparat pemerintahan demi terwujudnya pembangunan daerah yang berkelanjutan. Hal tersebut disampaikan Plt Bupati Indramayu, H Taufik Hidayat saat memberikan arahanya dalam kegiatan Pembinaan RT/RW Tingkat Kabupaten Indramayu Tahun 2020 yang diinisiasi Dinas Pemerdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, Kamis (27/8) di Aula BJB Indramayu. Taufik mengatakan, Ketua RT dan RW merupakan ujung tombak pemerintah desa, dalam hal ini memberikan segala pelayanan termasuk pelayanan publik kepada masyarakat. Hal ini karena posisi RT dan RW berada di akar rumput dan lebih mengenal serta paham akan warganya. “Kinerja ketua RT/RW peranya selama ini patut diapresiasi karena sudah membantu pelayanan publik pemerintah desa. Seperti administrasi kependudukan (adminduk) dan penyambung lidah terkait segala atau program kebijakan pemerintah daerah untuk masyarakat Indramayu yang lebih maju,” kata Taufik. Ia menambahkan, di tengah wabah pandemi Virus Corona Desease (Covid-19), para ketua RT dan RW bersama pemerintah desa setempat, telah bekerja ekstra membantu dan mengawal masyarakat yang terdampak Covid-19 mendapatkan bantuan sosial. Juga ikut mengajak dan mengedukasi masyarakat wajib mematuhi protokol kesehatan demi terhindar dari penularan Covid-19. Ia berpesan kepada para ketua RT dan RW agar melaksanakan tugas dengan sepenuh hati, penuh tanggung jawab serta ikhlas. Karena bekerja melayani masyarakat adalah sebuah kehormatan demi terciptanya pembangunan desa yang maju dan berkelanjutan. Sementara itu Kepala DPMD Kabupaten Indramayu Sugeng Heryanto menjelaskan, jumlah RT dan RW se-Kabupaten Indramayu saat ini sebanyak 8800 orang, sehingga sesuai dengan Permendagri No.18 bahwa RT dan RW merupakan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang dibentuk melalui aspirasi rakyat dan pemerintah dengan dasar peraturan desa. “Sehingga hanya RT dan RW sesuai LKD yang telah diberikan insentif atau honororium. Alasanya sesuai Permendagri No. 18 Tahun 2018 bahwa merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara aspek kemasyarakatan,” jelasnya. (oet)
Ketua RT dan RW Harus Jadi Jembatan Masyarakat
Sabtu 29-08-2020,10:50 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 13-10-2026,10:46 WIB
Dugaan Keracunan MBG di Indramayu, BGN Jatuhkan Sanksi Penghentian Operasional SPPG Kerticala 2
Selasa 13-10-2026,12:51 WIB
Lucky Hakim Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya Indramayu Lewat Pepunden Dharma Ayu Nagari
Selasa 13-10-2026,11:47 WIB
Korsleting Listrik Diduga Picu Kebakaran Rumah di Indramayu, Kerugian Capai Rp20 Juta
Selasa 13-10-2026,13:23 WIB
Modifikator Makassar Unjuk Kreativitas di CustoMAXi Yamaha 2026, AEROX Drag Style Jadi Jawara
Terkini
Selasa 13-10-2026,13:23 WIB
Modifikator Makassar Unjuk Kreativitas di CustoMAXi Yamaha 2026, AEROX Drag Style Jadi Jawara
Selasa 13-10-2026,12:51 WIB
Lucky Hakim Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya Indramayu Lewat Pepunden Dharma Ayu Nagari
Selasa 13-10-2026,11:47 WIB
Korsleting Listrik Diduga Picu Kebakaran Rumah di Indramayu, Kerugian Capai Rp20 Juta
Selasa 13-10-2026,10:46 WIB
Dugaan Keracunan MBG di Indramayu, BGN Jatuhkan Sanksi Penghentian Operasional SPPG Kerticala 2
Senin 12-10-2026,14:26 WIB