RADARINDRAMAYU.ID – Universitas Indonesia Halal Center (UIHC) bersama Perpustakaan S16 Indramayu menggelar program "Halalkan Produkmu," yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran administrasi, dan sertifikasi halal di kalangan pelaku usaha mikro. Kegiatan ini berlangsung di Sanggar Literasi S16, Blok Bojongjati, Desa Leuwigede, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu, dan mendapat dukungan penuh dari Bank Indonesia serta Bank Syariah Indonesia (BSI), pada Jumat, 15 November 2024.
Program ini menyasar 500 pelaku usaha mikro di Kabupaten Indramayu, yang bergerak di bidang olahan makanan dan minuman.
Melalui program ini, mereka diberikan kesempatan untuk mendapatkan sertifikasi halal, yang diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme usaha dan memperluas pasar produk halal.
Sosialisasi program ini dilakukan melalui selebaran dan pengumuman di masjid-masjid setempat untuk mengundang para pelaku usaha agar berpartisipasi.
Setelah sosialisasi, tim UIHC melakukan pendampingan dan verifikasi produk, hingga akhirnya sertifikat halal dapat diterbitkan.
Wartoi, S.Ag., anggota tim UIHC, menjelaskan bahwa program ini merupakan kelanjutan dari kegiatan serupa, yang sebelumnya dilaksanakan di Kota Cirebon pada 12-13 November 2024.
"Untuk memenuhi target 500 sertifikat halal, kami berkolaborasi dengan Perpustakaan S16 Indramayu, untuk melibatkan lebih banyak pelaku usaha di sini," ujar Wartoi.
BACA JUGA:Curhat Ibu Penjual Sate Padang di Pasar Mambo, Berubahnya Perputaran Rezeki Pasca Covid-19
Harapan besar pun disampaikan oleh UIHC, bahwa program "Halalkan Produkmu" dapat memberikan dampak positif bagi pengembangan UMKM, khususnya di Cirebon dan Indramayu, serta membangun kemandirian ekonomi masyarakat setempat.
Ahmad Khoeri, M.Pd., pengelola Sanggar Literasi S16, menambahkan bahwa kesadaran halal di kalangan pelaku usaha harus terus digalakkan, agar tercipta ekosistem bisnis yang peduli pada kebaikan dan kualitas produk.
"Kami bangga bisa menjadi bagian dari upaya ini, karena halal adalah bagian dari prinsip mu'amalat yang diridhoi Allah," katanya.
Di Indonesia, ada tiga jenis sertifikat halal: Self Declare untuk usaha mikro, Reguler untuk usaha menengah dan besar, serta Sertifikat Luar Negeri untuk produk luar negeri yang masuk ke pasar Indonesia.
BACA JUGA:Pria Lansia Rudapaksa Anak Kandung, Warganet: Seorang Ayah Harusnya Melindungi
Seluruh ketentuan terkait sertifikasi halal ini diatur dalam Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Keputusan Menteri Agama (KMA) untuk menjaga standar halal produk di Indonesia.
Melalui program ini, UIHC dan Perpustakaan S16 berharap Indonesia dapat menjadi negara halal terkemuka di dunia, dengan memberdayakan UMKM agar lebih unggul dan berdaya saing.