RADARINDRAMAYU.ID - Waduh, jelang melawan Timnas Jepang di turnamen Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia dilanda kabar buruk.
Tak tanggung-tanggung, bahkan FIFA sendiri yang memberi hukuman buat skuad Garuda, terutama pihak Komite Disiplin yang merasa ada pelanggaran yang menyalahi aturan.
Shin Tae-yong cs, harus menerima sanksi sebanyak +3, yang tentu merugikan sebelum matchday kelima Kualifikasi Pildun pada 15 November mendatang.
Setelah ditelusuri, ternyata hukuman yang diberikan Komite Disiplin FIFA kepada Indonesia, erat kaitannya dengan denda dan pelarangan bermain. Lantas, sanksi yang seperti apa bunyinya?
Pertama, Indonesia dijatuhi hukuman oleh FIFA pada saat matchday kedua melawan Australia. Walaupun dikemas dalam laga kandang di Stadion Utama Gelora Bung Karno atau SUGBK, kendati demikian malah terkena sanksi.
Sebab anak asuh Shin Tae-yong melanggar aturan seperti telat masuk lapangan sebelum permainan dimulai. Hukuman yang dijatuhkan adalah peringatan keras saja, dan tidak ada denda.
Kedua, saat tandang ke China di Qingdao Youth Football Stadium, skuad Garuda dijatuhi hukuman oleh Komite Disiplin FIFA, karena dianggap telat masuk ke lapangan sesuai aturan yang sudah disepakati.
Walaupun pelanggaran kedua di China ini, sama halnya seperti saat telat masuk ke lapangan sewaktu melawan Australia. Namun dibedakan dengan denda yang ada, yang berkisar Rp179 Juta.
Ketiga, saat pertandingan Indonesia VS Bahrain yang penuh drama kontroversi, gegara wasit Ahmed Al Kaf. Akhirnya Manajer Timnas Sumardji, diganjar hukuman karena ada Misconduct atau Perilaku Buruk.
Karena dinilai Misconduct, akhirnya Sumardji mendapatkan hukuman berupa larangan 1 kali dampingi tim dan denda sebesar Rp90 Juta.
Keempat, sama halnya dengan Sumardji, asisten pelatih Shin Tae-yong, yaitu Kim Jong-jin. Juga mendapat hukuman sebab melayangkan protes langsung kepada wasit yang memimpin laga Indonesia VS Bahrain.
Karena Ahmed Al Kaf kontroversial, wajar asisten Kim juga protes. Kendati demikian, konsekuensinya adalah dikenai hukuman larangan 4 kali dampingi tim, dan denda sebesar Rp90 Juta.