Adapun rapat tersebut dapat dilaksanakan bila terpenuhi kuorum yakni sebanyak 50 persen plus 1 dari jumlah total anggota DPR RI sebanyak 575 orang.
BACA JUGA:Warga Arjasari Bersyukur, Jalan Rusak Akhirnya Diperbaiki
Seperti diketahui, awalnya DPR RI akan melaksanakan rapat paripurna dengan agenda tunggal pada pukul 09.30 WIB.
"Acara: Pembicaraan Tingkat II /Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang" demikian agenda rapat tersebut.
Hingga saat ini, DPR RI memastikan tidak ada pengesahan dan pelaksanaan rapat paripurna terkait dengan RUU Pilkada.