MAJALENGKA, RADARINDRAMAYU.ID - Puluhan warga Dusun Dukuh Asih, Desa Sukawera, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka menggelar aksi unjuk rasa pada Rabu, 26 Juni 2024.
Mereka menolak pembangunan pabrik yang direncanakan didirikan di wilayah mereka.
Aksi demonstrasi ini dilakukan di lokasi rencana pembangunan pabrik dengan aksi pembakaran ban.
Selain itu, massa juga terlihat membentangkan spanduk penolakan dan membongkar sejumlah material.
Salah seorang pendemo, Nasuka, menegaskan bahwa aksi ini dilakukan karena proses pembangunan pabrik tekstil tersebut belum memiliki izin Amdal (Analisis Dampak Lingkungan). Oleh karena itu, massa menuntut agar aktivitas pembangunan pabrik dihentikan sementara sampai izin Amdal diterbitkan.
"Izin Amdal untuk pabrik ini belum ada. Mereka sudah memulai proses pembangunan tanpa izin yang sah. Kami meminta agar aktivitas pembangunan pabrik dihentikan sampai izin Amdal diperoleh," tegas Nasuka kepada wartawan.
BACA JUGA:Haji 2024 Lancar dan Inovatif, Menag Yaqut Cholil Qoumas Apresiasi Kerajaan Saudi
Nasuka juga menyampaikan bahwa selama proses pembangunan, warga setempat tidak pernah dilibatkan dalam konsultasi atau proses pemberdayaan masyarakat.
Hal ini menjadi penyebab kekecewaan bagi warga.
"Kami merasa kecewa karena selama proses ini, kami sebagai warga tidak pernah dilibatkan. Oleh karena itu, kami menolak pembangunan pabrik ini," katanya.
Lebih lanjut, Nasuka menegaskan bahwa aksi ini bukan berarti menentang investasi atau investor.
Namun, proses pembangunan harus dilakukan dengan mengikuti aturan dan etika yang berlaku.
"Kami tidak menolak investasi di Majalengka, tetapi prosesnya harus transparan dan mengikuti etika. Kami ingin dihormati, bukan hanya sebagai penonton dari dampak limbah pabrik," tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Majalengka, Nawawi, mengkonfirmasi bahwa izin Amdal untuk pabrik tersebut belum diterbitkan.
Perusahaan baru saja mengajukan permohonan izin Amdal sekitar tiga minggu yang lalu.
BACA JUGA:11 Perubahan Propemperda Sudah Disetujui
"Benar, izin Amdal untuk pabrik ini belum turun. Perusahaan telah mengajukan permohonan izin sekitar tiga minggu yang lalu dan masih dalam proses dengan konsultan," ungkapnya.
Nawawi juga menjelaskan bahwa izin Amdal merupakan ranah kementerian dan bahwa perusahaan tidak boleh memulai aktivitas pembangunan sebelum izin Amdal diterbitkan.
"Perusahaan tidak boleh memulai pembangunan sebelum izin Amdal keluar. Izin Amdal ini adalah ranah kementerian, bukan kewenangan kami di DLH Majalengka," jelasnya. (ono)