Pegawai Bank Cirebon Terlibat: Tak Setor Uang dari Pedagang Pasar Kanoman

Rabu 26-06-2024,09:00 WIB
Reporter : Ade Gustiana/Abdullah
Editor : Leni indarti hasyim

CIREBON, RADARINDRAMAYU.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon masih melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana penyelewengan dana tabungan dan deposito nasabah Perumda BPR Bank Cirebon. Termasuk pemeriksaan saksi-saksi hingga saksi ahli.

Kerugian dari kasus ini lebih dari Rp3 miliar. Terduga pelaku berinisial A yang merupakan pegawai Perumda BPR Bank Cirebon. Rumah A di bilangan Kanggraksan juga sudah digeledah. A ini menghimpun dana nasabah yang merupakan pedagang Pasar Kanoman. Tapi, uang itu tak disetor ke Perumda BPR Bank Cirebon.

Kasi Intel Kejari Kota Cirebon Slamet Haryadi SH MH mengatakan penyidikan saat ini masih dalam tahap analisa alat bukti dari hasil penggeledahan dan penyitaan di 2 lokasi pada Senin (24/6). Dari hasil itu akan dihubungkan dengan peristiwa dugaan tindak pidana yang dilakukan.

Namun, Slamet belum bisa memastikan kapan penyidik Kejari Kota Cirebon menetapkan nama-nama tersangka yang menyebabkan kerugian lebih dari Rp3 miliar tersebut.

BACA JUGA:Kasus Dana Tabungan dan Deposito di Perumda Bank Cirebon, Kerugian Lebih dari Rp3 Miliar

“Belum bisa (disampaikan). Masih proses. Nanti mungkin akan ada pemeriksaan saksi-saksi ahli. Pemenuhan unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan terhadap dugaan itu, baru bisa menentukan siapa tersangkanya," ucap Slamet kepada Radar Cirebon, Selasa (25/6).

Beredar kabar bahwa salah seorang terduga pelaku merupakan orang yang punya jabatan, Slamet mengaku belum mengetahuinya. Dan, lagi, belum bisa dipastikan karena proses penyidikan masih belangsung. “Masih menunggu pengembangan hasil penyidikan," tukasnya.

Dijelaskan, modus terduga pelaku yaitu dengan menerima tabungan dari nasabah. Tapi uang hasil tabungan itu tidak disetorkan ke bank. “Untuk saat ini, itu saja dulu. (Masih akan dilakukan, red) pengembangan lebih lanjut. Kita masih pendalaman," terangnya.

Slamet menegaskan terduga pelaku berinisial A, belum ditetapkan menjadi tersangka. Saat ini sudah sekitar 10 saksi yang dimintai keterangan. Proses penyidikan, kata Slamet, setelah pihaknya mendapat laporan langsung dari BPR bank Cirebon terkait penyelewenangan dana perbankan oleh salah satu pegawai Perumda BPR Bank Cirebon.

BACA JUGA:Kasus Dana Tabungan dan Deposito Nasabah, Jaksa Obok-Obok Perumda Bank Cirebon

“Kita akan terus melakukan penyidikan termasuk berapa sebenartnya kerugian negara. Walaupun data awal sekitar Rp3,1 miliar, tidak menutup kemungkinan bisa lebih atau kurang dari itu, karena itu nanti tergantung hasil audit,” katanya.

Sementara itu informasi yang dihimpun Radar Cirebon, terduga pelaku inisial A itu merupakan karyawan Perumda BPR Bank Cirebon. A ini disebut-sebut tak punya iktikad baik untuk mengembalikan uang nasabah tersebut ke Bank Cirebon, sehingga persoalan ini diserahkan ke kejaksaan.

Dana tabungan itu, masih kata sumber Radar Cirebon, bersumber dari pedagang Pasar Kanoman. A memang bertugas menghimpun dana nasabah pedagang Pasar Kanoman.

“Pedagang yang menabung itu ada catatan resmi dari Bank Cirebon, tapi oleh A tidak diserahkan ke Bank Cirebon. Ada indikasi, selain tidak menyetorkan dana nasabah pedagang pasar ke Bank Cirebon, A diduga melakukan pembobolan rekening nasabah pedagang Pasar Kanoman,” ujar sumber yang enggan namanya dikorankan itu.

BACA JUGA:Puluhan Kepsek Pensiun Bulan Juni

Kategori :