INDRAMAYU, INDRAMAYU.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) berupa perkara tindak pidana narkotika, psikotropika dan tindak kejahatan lainnya.
Acara pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Indramayu, Kamis (20/06/2024). Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu (Kajari) Arief Indra Kusuma Adhi melakukan penandatanganan berita acara pemusnahan.
Tampak hadir Kepala Rupbasan Indramayu Nanang Badruzaman yang langsung ikut menandatangani pemusnahan barang haram tersebut.
Kejari Arief menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat 46,70 gram, ganja kering 1.861,65 gram.
BACA JUGA:Amanda Soemedi Meninjau Wisata Cicireum Kuningan
BACA JUGA:Pj Ketua Dekranasda Jabar Amanda Soemedi Tinjau Pusat Industri Rotan Majalengka
Tramadol sebanyak 1.136 butir, tramadol HCI 1.780 butir dan ganja kering keseluruhan seberat 1.842,84 gram. Juga obat-obat terlarang lainnya berikut senjata tajam."Semua BB kita musnahkan setelah adanya keputusan tetap (inkcracht) dari pengadilan. Sebanyak 29 perkara yang kita tangani,"katanya.
Bupati Nina Agustina menyampaikan bahwa pihaknya bersama Forkompida dan instansi terkait terus melaksanakan sosialisasi tetang bahaya narkoba. Juga sosialisasi tentang bahaya tindak kejahatan serta kenakalan remaja baik kepada masyarakat hingga ke sejumlah sekolah-sekolah di Indramayu. (dun).