Edarkan Sabu Pada Sopir Truk Pantura, RA di Gelandang Satnarkoba

Rabu 12-06-2024,12:00 WIB
Reporter : Anag Syahroni
Editor : Leni indarti hasyim

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu berhasil meringkus RA (19) tahun warga Kecamatan Losarang seorang pengedar narkoba jenis sabu yang mengedarkan barang haram tersebut kepada supir-supir Truk/ Containe yang melintas di Jalan Pantura Indramayu tepatnya Pantura By Pass Langut‐Lohbener.

RA ditangkap oleh Satnarkoba saat dirinya melintas di Raya Langut-Lohbener pada Rabu (5/6) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kapolres Indramayu AKBP Dr M Fahri Siregar SH SIK MH didampingi AKP Tatang Sunarya mengatakan pengungkapan pengedaran berdasarkan adanya aduan masyarakat yang resah dengan adanya peredaran narkoba diwiliyah mereka, mendapat aduan tersebut jajaran Sat Narkoba Polres Indramayu melakukan serangkaian penyelidikan.

"Diketahuilah terduga pengedar sabu, pria berinisial RA, ditangkap saat berhenti dengan sepeda motor nya di Jalan Raya Langut-Lohbener," terangnya. Selasa (11/6) sore.

BACA JUGA:Diduga Hendak Tawuran, Dua Pemuda Diamankan Beserta Barang Bukti Senjata Tajam Sebanyak 9 Bilah

Fahri mengungkapkan Pada saat dilakukan penggeledahan petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti 15 paket narkoba jenis sabu yang siap edar dengan berat 123,09 gram. Setelah dilakukan pengecekan lebih dalam pada alat komunikasi pelaku banyak ditemukan transaksi sabu.

"Modusnya pelaku ini menawarkan sabu kepada oknum supir-supir truk atau kontainer lintas provinsi di jalan pantura saat beristirahat, pelaku mengaku sabu tersebut di dapat dari seseorang berinisial KS yang sekarang masih dalam DPO," ujarnya.

Adapun barang bukti yang berhasil ditemukan dari pelaku 1 tas slemlang berisi 15 paket sabu siap edar seberat 123.09 gram, 1 pak plastik klip bening, 1 unit handphone, satu unit sepeda motor KLX warna hitam.

"Tersangka mengaku sudah 5 kali membeli sabu kepada KS untuk di edarkan, RA dikenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tukas Fahri. (oni)

BACA JUGA:Asosiasi Bank Benih Tani Indonesia (AB2TI) Bangun Rice Milling Plant di Widasari

 

Kategori :