"Tak terima anaknya menjadi korban kejahatan seksual, saat itu juga orang tua korban melaporkannya ke Polsek Cikijing yang kemudian diteruskan ke Polres Kuningan," kata Kasat Reskrim.
Laporan tersebut, kata Putu, langsung ditindaklanjuti anggotanya dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan penyelidikan dan pencarian para pelaku cabul tersebut.
Tak butuh waktu lama, petugas berhasil menangkap tiga pelaku di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan berarti.
"Pelaku utama berinisial RA masih berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Kuningan, sedangkan dua pelaku lain merupakan temannya di Desa Cijemit. Ketiganya kita tangkap di rumahnya masing-masing tanpa ada perlawanan berarti," terang Putu. (ags)
BACA JUGA:Resmi, KPU Indramayu Luncurkan Tahapan Pilkada Indramayu 2024