INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID -Jajaran Polres Indramayu terus berkomitmen untuk memberantas gerombolan bermotor atau geng motor di Kabupaten Indramayu, yang akhir-akhir ini semakin meresahkan masyarakat.
Terbaru, anggota Polres Indramayu berhasil menangkap sebanyak 12 orang yang diduga terlibat geng motor.
Bahkan, tiga diantaranya merupakan ketua geng motor yang berhasil ditangkap selama pelaksanaan operasi geng motor sejak April-Mei 2024, kemarin.
Kapolres Indramayu AKBP Dr M Fahri Siregar SH SIK MH mengatakan, operasi ini dilaksanakan untuk menciptakan kondisi yang aman dan nyaman bagi masyarakat Kabupaten Indramayu, karena aksi geng motor sudah cukup meresahkan masyarakat.
BACA JUGA:Motor Yamaha Borong Enam Piala di Ajang Otomotif Award 2024, Satu Merupakan Penghargaan Bergengsi
Dijelaskannya, selama operasi tersebut, Polres Indramayu telah berhasil mengamankan dan memproses beberapa orang anggota sampai ketua geng motor yang telah melakukan tindak pidana karena membawa senjata tajam.
“Dari 12 orang yang ditangkap, 3 diantaranya merupakan ketua geng motor, dengan rincian 6 orang dewasa, 6 orang lagi anak berurusan hukum,” ujar Kapolres AKBP Fahri Siregar kepada awak media, kemarin.
Dijelaskannya, ke-12 tersangka yang diamankan adalah berinisial, RA (19) ketua geng motor, AZA (30), IAH (15), DZ (18) ketua geng motor, DS (16), NT (17), WND (18) tahun, CR (13), PAM (15) ketua geng motor, BP (22), WDS (14), dan AD (18).
Sedangkan untuk barang bukti yang berhasil diamankan yaitu berupa senjata tajam berbagai jenis mulai dari parang, celurit, cocor bebek, gergaji, gergaji besar. Kemudian pipa besi, double stick, kikir, dam bambu.
Fahri menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas geng motor yang selalu membuat resah masyarakat.
Pria yang murah senyum itu, juga mengimbau masyarakat agar melaporkan apabila di wilayahnya terdapat aktivitas geng motor.
“Tidak ada tempat untuk geng motor, kami peringatkan bagi yang masih bergabung dengan geng motor harus segera keluar. Tidak ada lagi aktivitas geng motor, kami akan tindak tegas,” ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, anggota dan ketua geng motor yang telah ditangkap dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. (oni)
BACA JUGA:Pelepasan Calon Jamaah Haji dari GSP Diiringi Azan dan Talbiyah