Hati-hati! Modus Baru Peredaran Sabu-sabu di Cirebon

Sabtu 11-05-2024,10:00 WIB
Reporter : Cecep Nacepi
Editor : Leni indarti hasyim

CIREBON, RADARINDRAMAYU.ID - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota (Ciko)  bongkar peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan modus baru. Yaitu, dengan cara mengecor sabu-sabu dengan menggunakan semen, hingga menyerupai batu, dan menyebarkan di wilayah Kota Cirebon.

Pelaku yang diamankan berinisial IA (30) warga Desa Klayan, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon. Pria yang berprofesi sebagai ojek online sekaligus penjual ikan hias itu, disebut telah naik kelas. Dari yang awalnya hanya sebagai pemakai sabu-sabu, kini menjadi kurir sabu-sabu.

"Awalnya pelaku ini pemakai, biasa beli melalui Istagram. Kemudian pelaku nawarkan diri sebagai kurir yang meletakkan sabu-sabu ke sejumlah titik di wilayah Kota Cirebon," papar Kapolres Ciko AKBP Muhammad Rano Hadiyanto didampingi Kasat Narkoba AKP Ma'ruf Murdianto.

Dari situlah pelaku menjadi kurir peredaran sabu-sabu di Kota Cirebon. Ia menerima barang haram tersebut dari seseorang kenalannya di online, kemudian sabu-sabu itu di tutup dengan semen yang menyerupai batu oleh IA, dan disebarkan ke sejumlah tempat yang sudah ditentukan.

BACA JUGA:Menag Pastikan Katering untuk Jamaah Haji Gunakan Lebih dari 70 Ton Bumbu Indonesia

"Di dalam ini ada sabu-sabunya. Untuk warna biru berisi 1 gram sabu-sabu dijual harga Rp 1,5 juta. Warna hijau paket setengah gram dijual separuhnya," ujar AKP Ma'ruf Murdianto sembari menunjukkan batu berisi sabu-sabu.

Dari hasil mengedarkannya itu, setiap satu paket sabu-sabu IA mendapat keuntungan Rp 50.000. Setiap bulannya, pelaku mendapatkan uang sekitar Rp 10 juta.

Hal itu, diungkap oleh IA sendiri di depan Polisi. Ia mengakui sudah mendapatkan uang sekitar Rp 40 juta dari hasil jadi kurir sabu-sabu selama 6 bulan terakhir. Uang tersebut digunakan oleh pelaku untuk keluarganya, yakni anak dan istrinya.

"Dia hanya dapat upah saja. Dia tidak tahu harganya berapa. Dapat dari bos kemudian hanya naruh saja di titik yang ditentukan. Yang transaksi bosnya," ungkapnya.

BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan AN Tertangkap, Begini Detik-detik Pelaku Menghilangkan Nyawa Korban

Di tempat yang sama, pelaku IA mengaku hanya bermodalkan Rp 20.000 saja untuk menjadi kurir sabu-sabu. Uang segitu hanya untuk membeli semen, plastik, dan pilok bekas pakai.

"Modal Rp 20.000. Awalnya disuruh pakai tanah. Tapi kehujanan, jadi agar tidak kehujanan barang tersebut saya berinisiatif pakai semen. Pakai warna juga untuk membedakan isinya," kata IA.

Selain penangkapan terhadap IA, Sat Res Narkoba Polres Ciko juga berhasil menangkap 12 tersangka kasus Narkoba lainnya, dengan berbagai macam modus operandi. Sebanyak 12 tersangka itu, berinisial BT (27), TS (38), HH (34), BM (33), DK (52), MF (23), AF (26), SM (21), AM (26), AP (25), ES (31), dan MS (25).

Rata-rata para tersangka telah beroperasi sebagai pengedar narkotika selama satu bulan hingga satu tahun. Mereka ditangkap di beberapa titik di wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon.

BACA JUGA:Jamaah Haji Cirebon Berangkat dari Kertajati, Ini Jadwalnya

"Kami berhasil menangkap para tersangka saat melakukan transaksi narkotika di berbagai lokasi, termasuk di Kecamatan Harjamukti, Lemahwungkuk, Kesambi, Kejaksan, Gunung Jati, Mundu, Kedawung, dan Suranenggala," ujar AKBP Muhammad Rano Hadiyanto dalam konferensi pers pada Jumat (20/5/24).

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 321,16 gram narkotika jenis sabu, terdiri dari 98 paket kecil siap edar, 20 paket berbentuk cor-an semen, 108 butir pil ekstasi (85 coklat dan 23 kuning), serta 4.510 butir obat keras terbatas.

Selain itu, polisi juga menyita 12 unit handphone, 5 unit timbangan digital, alat hisap sabu, dan sejumlah uang hasil penjualan.

Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 112 Ayat 2 dan 114 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda hingga 10 miliar rupiah.

BACA JUGA:Libur Panjang dan Cuti Bersama, Penumpang KA Membeludak

Sedangkan untuk penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa izin edar, tersangka diancam pasal 435 Jo Pasal 436 Ayat 2 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 12 tahun dan denda maksimal 500 juta rupiah. (cep)

Kategori :