Kalaupun tetap tidak bisa dilantik saat ini, Wahidin berharap hasil open bidding bisa dilantik oleh bupati terpilih hasil pilkada serentak 2020 yaitu Nina Agustina.
Tapi kalau Menteri Dalam Negeri mengeluarkan kebijakan agar dilakukan seleksi ulang, Wahidin mengaku, siap untuk mentaati aturan yang dikeluarkan oleh Mendagri.
Terpisah Ketua DPRD Indramayu, H Syaefudin SH mengatakan, dengan keluarnya SE Mendagri Nomor 820/6923/SJ tertanggal 23 Desember 2020, tentang Larangan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota yang Menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020, secara otomatis untuk saat ini tidak bisa dilakukan pelantikan pejabat. “Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, maka bisa dilakukan seleksi ulang setelah bupati terpilih dilantik,” ujar Syaefudin.
Seperti diberitakan sebelumnya, Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemkab Indramayu telah melakukan seleksi.
Dimulai dari seleksi adminstrasi, tes kompetensi manajerial, tes kompetensi bidang (karya tulis dan wawancara), test kesehatan, hingga rekam jejak.
Seleksi terbuka dilakukan guna mengisi kekosongan di 8 jabatan. Yakni Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu saru Pintu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, dan Kepala Dinas Pendidikan. (oet)