MK Tolak Gugatan 01 dan 03, Prabowo-Gibran Tinggal Menunggu Pelantikan

Selasa 23-04-2024,09:00 WIB
Editor : Leni indarti hasyim

Anwar Husin menjelaskan perolehan suara Prabowo-Gibran sangat jauh dibandingkan dengan 2 paslon lainnya. Sementara gugatan sengketa pilpres yang diajukan paslon nomor urut 2 ataupun 3 tidak menyentuh kepada perkara sengketa pemilu sebagaimana yang dimaksudkan di dalam undang-undang.

“Untuk itu kami yakin apa pun putusan Mahkamah Konstitusi sifatnya adalah final binding (mengikat). Apapun yang diputuskan tidak boleh diganggu gugat kita harus menghormatinya. Jika demikian adanya, maka biarkan Prabowo-Gibran dilantik pada bulan Oktober mendatang untuk memimpin menuju Indonesia Emas," tegas Ketua Umum Indonesia Maju 34 itu.

Sementara itu, dengan ditolaknya gugatan terkait sengketa Pilpres 2024, maka Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tinggal menunggu jadwal pelantikan saja.

Sesuai jadwal pelantikan hasil Pemilu 2024, maka pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih hasil Pilpres 2024 akan dilaksanakan pada Minggu, 20 Oktober 2024

BACA JUGA:Peringatan Hari Kartini, Bupati Nina Pejuang Kesetaraan, Keadilan dan Kesejahteraan Perempuan Bermartabat

Sementara pelantikan anggota DPR dan DPD terpilih hasil Pileg 2024 dilakukan pada Selasa 1, Oktober 2024, dan pelantikan anggota DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota disesuaikan dengan masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

TERIMA PUTUSAN MK
Terpisah, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengatakan keputusan MK ini merupakan perjuangan semua pihak untuk menjaga demokrasi di Indonesia. “Sebuah episode perjalanan kita semua, untuk tetap berupaya menjaga agar sistem dan pelaksanaan demokrasi kita miliki ini tetap berjalan sebagaimana harapan itu," ucap Surya Paloh di Nasdem Tower, Jalan Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin (22/4).

Dia menambahkan, sejak awal pihaknya menghormati keputusan KPU yang menetapkan Prabowo-Gibran sebagai capres dan cawapres terpilih. “Saya telah menerima keputusan akhir itu, dan mengucapkan selamat," ujarnya.

Lanjut Surya Paloh, semua pihak kini menghormati dan menghargai keputusan MK ini. “Bersamaan dengan itu, saya juga menegaskan bahwa seluruh proses dan upaya mencari rasa keadilan harus bisa kita hargai bersama," ucapnya.
Dia pun menegaskan, Nasdem sangat menghormati perjuangan yang dilakukan Anies-Muhaimin dalam mencari keadilan ke MK. “Hari ini MK telah berikan keputusan, menolak seluruh gugatan,” terang Surya Paloh.

BACA JUGA:Aldi Satya Mahendra Siap Kumandangkan Lagu Indonesia Raya di WorldSSP300 Assen

“Apa sikap saya? Saya pikir bagi Nasdem ini adalah keputusan final dan mengikat bagi seluruh prosedur hukum yang kita miliki di negeri ini. Konsekuensi bagi bangsa, bagi parpol, kita menghormati dan menghargai itu," tutupnya.

Sementara itu, paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD menerima apapun yang telah diputuskan oleh MK. Hal ini semata-mata demi menjaga keadaban hukum di Indonesia.

Ganjar langsung mengucapkan selamat bekerja kepada pihak yang dinyatakan menang pada sidang PHPU Pilpres 2024. “Saya dan Pak Mahfud tinggal hari ini saja, akhir dari sebuah perjalanan, apapun keputusan MK, kami sepakat menerima, kami terima, dan tentu kami ucapkan selamat bekerja untuk pemenang,” kata Ganjar di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).

Ia berharap pemenang Pilpres 2024 bisa menjalankan amanah dengan baik dan menunaikan pekerjaan rumah (PR) Republik Indonesia. “Mudah-mudahan PR-PR bangsa ke depan bisa segera diselesaikan,” harapnya.

BACA JUGA:Kebakaran Terjadi di Pabrik Rotan Desa Karangasem, Bahan Baku Rotan Siap Ekspor Ludes Terbakar

Ganjar juga berterima kasih kepada para hakim MK yang telah menyidangkan perkara sengketa hasil Pilpres 2024. Ia juga menghaturkan terima kasih kepada pendukung Ganjar-Mahfud yang telah berjuang hingga titik darah penghabisan melalui gugatan PHPU Pilpres 2024 di MK.

Kategori :