Transaksi di Depan Polsek, Pengedar Sabu Diringkus
Selasa 05-01-2021,12:01 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim
Akibat perbuatannya, kedua tersangka diancam Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 4 sampai dengan 20 tahun. (oet)