CIREBON, RADARINDRAMAYU.ID- Pesantren Kilat bagi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) resmi ditutup. Sebanyak 60 ABH telah selesai mengikuti kegiatan Pesantren Kilat yang digelar Polresta Cirebon di Masjid Syarif Hidayatullah Asrama Polisi (Aspol) Kelurahan Kaliwadas, Kecamatan Sumber.
Berbagai kegiatan seperti tausiyah keagamaan, pembinaan kepolisian, hingga materi tentang kewirausahaan dan ekonomi kreatif, sudah diberikan. Seperti pelatihan untuk membuat barista kopi, telur asin, hingga membuat takjil untuk dijual kepada masyarakat.
"Kita berikan mereka keterampilan ekonomi kreatif. Minimalnya, mereka punya pilihan untuk menghabiskan waktu fakum mereka daripada bermain. Setelah Pesantren Kilat ini, kita harap mereka menjadi pelajar baik dan menjadi orang benar," kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni.
Ia juga memberikan pesan kepada ABH agar jangan sampai terulang kembali kegiatan negatif yang seharusnya tidak boleh terjadi seperti perang sarung, bawa sajam, dan mabuk-mabukan. Apabila alumni Pesantren Kilat Polresta Cirebon kedapatan melakukan tindakan tersebut dipastikan akan ditindak tegas secara hukum yang berlaku.
BACA JUGA:Polsek Widasari Beri Pesan Kamtibmas saat Safari Ramadan
"Kalian disini harus berubah atau hijrah jangan lagi ikut-ikutan kegiatan yang tidak ada gunanya," ujar Kombes Pol Sumarni.
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, M Luthfi yang perna mengisi materi Pesantren Kilat pada ABH menilai, adanya program Pesantren Kilat untuk ABH dinilai sangat bagus. Pihaknya juga membantu mengkampanyekan mereka untuk menjadi pemuda yang hebat.
"Tidak mungkin satu kali pelatihan ekonomi kreatif bisa menjadi barista hebat. Tapi minimalnya, ini menjadi pemantik, kalau teman punya fasion di pelatihan ini mungkin mendapat pelatihan kelanjutan," katanya.
Perlu diketahui, Pesantren Kilat untuk ABH merupakan kegiatan yang diadakan oleh jajaran Polresta Cirebon dalam membina anak - anak yang telah diamankan oleh Polresta Cirebon sejak awal bulan Ramadan.
BACA JUGA:Diler DSKM Karangampel Sukses Helat Lomba Mengaji
Mereka melakukan kegiatan negatif yang seharusnya tidak boleh terjadi seperti perang sarung, bawa sajam, tawuran, mabuk-mabukan dan lainnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka harus ikut Pesantren Kilat selama lima hari, dari hari Senin (18/3) sampai Jum'at malam (22/3).(cep)