INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID - Kasus penodaan agama dengan terdakwa Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, akhirnya memasuki babak akhir. Sidang putusan digelar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Rabu 20 Maret 2024.
Sidang berlangsung di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, dimulai pukul 13.00 WIB dan berakhir pada pukul 15.00 WIB. Hakim Ketua Yogi Dulhadi SH MH bersama anggota Ria Agustien SH dan Yanuarni Abdul Gaffar SH membacakan amar putusan secara bergantian.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan vonis 1 tahun penjara untuk Panji Gumilang. Vonis itu lebih ringan dari tuntutanan jaksa yang sebelumnya menuntut Panji kurungan penjara 1,5 tahun penjara.
Jubir PN Indramayu Adrian Anju Purba SH LLM mengatakan ada beberapa pertimbangan majelis hakim memberikan putusan hukuman pidana 1 tahun penjara kepada Panji Gumilang. Selain dari segi usia, terdakwa juga dinilai tidak menghambat proses persidangan.
BACA JUGA:Bupati Nina Asuransikan Kesehatan Bagi Ratusan Driver Ojek Online di Indramayu
Disampaikan Adrian, terdakwan dinyatakan bersalah atas kasus yang menjeratnya. “Jadi dalam pidana itu ketika orang ditangkap, ditahan, itu masa hukuman pidana penjara itu dikurangi masa penahanan. Jadi dihitung itu dari masa penangkapan sampai dengan masa penahanannya sampai penjatuhan hukuman," tuturnya.
Pengurangan itu jika tidak ada upaya hukum banding yang merupakan hak terdakwa. Namun, lanjut Adrian, jika dari pihak terdakwa lakukan upaya banding, itu akan berlanjut ke pengadilan tinggi.
Sementara itu, Panji Gumilang sesuai menjalani sidang putusan dan akan meninggalkan ruag sidang, sempat menyapa awak media. Saat ditanyakan apakah menerima putusan, dia mengaku menerima. Namun ketika ditanya terkait upaya banding, dia hanya menjawab pikir-pikir. “Masih pikir-pikir, masih pikir-pikir," singkatnya. (oni)
BACA JUGA:DPR Ogah Pindah ke IKN, Usulkan Jakarta Menjadi Ibukota Parlemen