Setop Izin Pembangunan Perumahan

Rabu 20-03-2024,10:00 WIB
Reporter : Anang Syahroni
Editor : Leni indarti hasyim

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu menghentikan sementara izin pembangunan perumahan. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Indramayu Nomor 503/1919/Diskimrum tanggal 9 Agustus 2023.

Bupati Indramayu Hj Nina Agustina SH MH CRA melalui Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Diskimrum) Erpin Marpinda menjelaskan, beberapa poin penting dalam surat edaran tersebut.

Pertama, kata Erpin Marpinda, para kepala SKPD terkait harus turut berperan aktif untuk melakukan sosialisasi, pengawasan dan pengendalian, sebagai tindak lanjut dikeluarkannya kebijakan penghentian sementara pembangunan perumahan tersebut.

Kemudian, lanjut Erpin, SKPD terkait penerbit rekomendasi dan penerbit izin tidak diperkenankan memproses dan menerbitkan perizinan pembangunan perumahan. Selanjutnya, bagi camat dan kepala desa/lurah tidak diperkenankan menerbitkan surat izin tetangga dan surat keterangan usaha rencana pembangunan perumahan.

BACA JUGA:Horee.....Pos Koramil Diresmikan di Desa Cikedung, Dibangun di Tanah H Rohadi

“Untuk kegiatan pembangunan perumahan yang sudah dimulai dan sedang mengajukan perizinan agar segera melengkapi berkas persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku,” terang Erpin.

Lebih lanjut, dijelaskan Erpin, langkah tersebut  ambil karena perkembangan pembangunan perumahan yang cukup masif. Sehingga, evaluasi diperlukan agar penataan wilayah dapat sesuai dengan perencanaan.

Erpin menegaskan, penghentian sementara izin pembangunan perumahan dilakukan bukan untuk mempersulit pengusaha berinvestasi, melainkan Pemkab Indramayu berusaha agar Kabupaten Indramayu dapat lebih baik lagi.

“Pesatnya pembangunan perumahan perlu adanya penataan dan evaluasi agar tercipta lingkungan perumahan yang sehat dan asri serta investasi yang ideal di masyarakat Kabupaten Indramayu sehingga Pemkab Indramayu mengeluarkan kebijakan untuk menghentikan sementara izin pembangunan perumahan,” beber Erpin.

BACA JUGA:Belum Kantongi Izin, Gedung ULP Milik PLN Disegel Satpol PP

Adanya penghentian sementara izin pembangunan perumahan tersebut, disambut baik warga Indramayu kota, Rahayu.

Menurutnya, kebijakan tersebut akan membawa dampak baik bagi pemukiman warga khususnya di wilayah Indramayu kota yang sebelumnya sempat tergenang air saat diguyur hujan yang disebabkan saluran drainase yang buruk.

Dikatakan Rahayu, pembangunan perumahan kerap mengabaikan tata drainase untuk pembuangan air. Sehingga, bisa mengakibatkan banjir di beberapa kompleks perumahan.

“Ya saya setuju. Jika perlu perumahan yang ada juga harus dilakukan audit drainse dan sarana umum lainnya sehingga tidak merusak lingkungan,” tuturnya. (oni)

BACA JUGA:Polres Sisir Warem di Sepanjang Pantura, Ribuan Botol Miras Disita

 

Kategori :