JAKARTA, RADARINDRAMAYU.ID – Rencana pemerintah merekrut sekitar 2,3 juta individu untuk bergabung sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang dilakukan melalui proses seleksi CPNS 2024 dan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024.
Penyeleksian CPNS dan PPPK 2024 akan dilakukan dalam tiga tahap. Yaitu, Maret, Juni, dan Agustus. Setiap tahap memiliki formasi yang berbeda-beda serta persyaratan yang beragam.
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai formasi dan jadwal pendaftaran CPNS 2024 dan PPPK 2024, para calon pelamar dapat mengunjungi situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) bkn.go.id atau melalui situs sistem seleksi CPNS nasional (SSCN).
Di situs tersebut, calon pelamar memperoleh pengumuman resmi dari BKN, informasi mengenai formasi yang tersedia baik di instansi pusat maupun daerah, persyaratan dan cara pendaftaran, serta berbagai informasi penting lain terkait dengan seleksi CPNS dan PPPK 2024.
BACA JUGA:DPMD Canangkan Program Lacak Aset Desa
Mengenai formasi dan jadwal pendaftaran CPNS 2024 dan PPPK 2024 yang perlu diperhatikan, untuk periode pertama (Maret), pendaftaran CPNS 2024 dan PPPK 2024 akan dibuka pada minggu ketiga Maret. Formasi yang tersedia mencakup posisi guru, dosen, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
Sedangkan alokasi formasi untuk instansi pusat sebanyak 429.183, terdiri atas 207.247 CPNS dan 221.936 PPPK. Sedangkan untuk instansi daerah, tersedia 483.575 posisi CPNS dan 1.383.758 posisi PPPK.
Lalu, periode kedua (Juni), pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 akan dibuka pada Juni. Formasi yang tersedia mencakup jabatan strategis dan kritis yang dibutuhkan pemerintah. Detail formasi untuk periode ini belum diumumkan secara resmi oleh BKN.
Kemudian, periode ketiga (Agustus), pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 pada periode ini akan dibuka pada Agustus. Formasi yang tersedia pada tahap ini meliputi posisi yang belum terisi dari periode sebelumnya, atau yang masih dibutuhkan instansi pemerintah. Seperti tahap sebelumnya, detail formasi belum diumumkan secara resmi oleh BKN.
BACA JUGA:Polres Indramayu Siapkan Operasi Keselamatan Lodaya 2024
Untuk mendaftar pada tahap ketiga, calon pelamar harus memenuhi syarat umum dan khusus yang ditetapkan instansi terkait. Termasuk syarat khusus bagi lulusan terbaik atau cumlaude, serta penyandang disabilitas. Syarat-syarat ini sama dengan tahap-tahap sebelumnya.
Dengan pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK 2024 yang terencana, diharapkan dapat tercipta peluang bagi individu yang berminat untuk berkarir di sektor publik serta memperkuat aparatur pemerintahan untuk mendukung pembangunan nasional.