DPMD Canangkan Program Lacak Aset Desa

Senin 04-03-2024,14:00 WIB
Reporter : Anang Syahroni
Editor : Leni indarti hasyim

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID -Untuk menyukseskan salah satu program unggulan Bupati Indramayu Hj Nina Agustina SH MH CRA yakni program lacak aset daerah (Lada) hingga tingkat bawah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu mencanangkan program lacak aset desa (Lades).

Melalui program Lades ini, Pemkab Indramayu berharap bisa menertibkan tata kelola aset desa baik administrasi maupun pelaksanaan di lapangan yang ada di seluruh desa di Kabupaten Indramayu.

Hal tersebut diungkapkan Plt Kepala DPMD Kabupaten Indramayu, Jajang Sudrajat, melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa, A Sulaeman kepada Radar Indramayu, kemarin.

Untuk memperkuat program lacak aset desa tersebut, lanjut Sulaeman, telah dilaksanakan evaluasi pengelolaan aset desa yang diikuti oleh 223 pamong desa dari 29 kecamatan.

BACA JUGA:Pemotor Asal Kertasemaya Meninggal Dunia. Kendaraan Yang Menabraknya Kabur

Hal itu, lanjutnya, sebagai langkah evaluasi untuk meningkatkan kemampuan pemerintah desa dalam pengelolaan aset desa.

“Pemdes harus menguasai administrasi maupun teknis di lapangan, dan harus paham tata kelola pemanfaatan aset desa sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku,” ujar Sulaeman.

Menurut pria yang akrab dipanggil Sule ini, banyak desa di Kabupaten Indramayu memiliki potensi besar berupa aset desa yang belum tergarap sepenuhnya.

Padahal, bisa dimaksimalkan akan menjadi sumber pendapatan asli desa (PADes) dan dijadikan sebagai modal pembangunan desa yang tidak mengandalkan anggaran yang bersumber dari pusat dan daerah.

BACA JUGA:Gowes sebelum Ramadan; Tempuh 150 KM, Mulai dari Radar Cirebon-ke Radar Tegal 150 KM

“Pengelolaan aset desa benar ini kunci mewujudkan pembangunan desa yang maju, mandiri dan sejahterah. Jika aset desa bisa dikelola secara maksimal bisa berdampak menjadi desa mandiri dalam pengelolaan keuangannya,” paparnya.

Sule mencontohkan sertifikasi pada program lacak aset daerah (Lada), sertifikasi aset desa berupa tanah atas nama pemerintah desa saat ini sangat penting agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari.

Sedangkan aset lainnya seperti gedung, aset bergerak dan lainnya harus dilakukan pencatatan secara tertib, sehingga ketika terjadi pergantian kepemimpinan aset tersebut tetap ada.

“Menjadi langkah awal pada tahun 2024 dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan pengelolaan pemerintahan desa yang baik terhadap aset desa, ini juga bukti progres pembangunan desa yang lebih baik mewujudkan menjadi Indramayu Bermartabat,” tukasnya. (oni)

BACA JUGA:Lagi Konvoi, Geng Motor Tiba-Tiba Menyerang dan Merusak Rumah Warga

Kategori :