JAKARTA, RADARINDRAMAYU.ID - Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie, menyatakan bahwa pengumuman hasil seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1445 H/2024 M yang semestinya diumumkan pada 26 Februari 2024, ditunda . Menurut Anna, penundaan pengumuman ini terkait dengan beberapa persiapan yang masih perlu diselesaikan.
"Hasil seleksi ini sedianya akan diumumkan pada 26 Februari 2024. Namun masih ada sejumlah persiapan sehingga ditunda pengumumannya," kata Anna Hasbie di Jakarta, Minggu (25/2).
Anna menjelaskan bahwa penundaan pengumuman tersebut hanya berlaku khusus untuk PPIH Arab Saudi, yaitu petugas non kloter yang tidak langsung mendampingi jamaah calon haji. Informasi mengenai hasil seleksi ini akan diumumkan pada waktu yang akan ditentukan kemudian.
Sementara, untuk petugas kloter, Anna menyampaikan bahwa mereka saat ini telah memulai bimbingan teknis (bimtek) yang diselenggarakan di masing-masing embarkasi haji sejak 19 Februari hingga 4 Maret 2024. Tujuan dari program ini adalah mempersiapkan petugas kloter agar menjadi profesional dan mampu memberikan layanan terbaik kepada jamaah.
BACA JUGA:Marak Upaya Gusur dan Geser Suara, Sekjen Gelora: Ini Bentuk Praktik Kecurangan Pileg 2024
Selain Bimtek Petugas Kloter, saat ini Ditjen PHU terus melakukan beragam persiapan penyelenggaraan ibadah haji. Dari dalam negeri, informasi pelunasan tahap I telah ditutup pada 23 Februari 2024, terdapat 200.601 peserta reguler yang melunasi biaya haji. Sementara itu, pelunasan tahap II akan dibuka dari 13 hingga 26 Maret 2024 karena masih terdapat sisa kuota yang tersedia.
Di luar negeri, Tim Ditjen PHU terus melakukan persiapan layanan bagi jamaah calon haji Indonesia di Arab Saudi, termasuk dalam hal konsumsi, transportasi, dan akomodasi. Seleksi mahasiswa/mukimin di Timur Tengah/Arab Saudi juga sedang digelar oleh tim Ditjen PHU. (antara)
BACA JUGA:Bikin Haru, Bupati Nina Dipeluk Seorang Ibu saat Kunker di Kecamatan Balongan
BACA JUGA:Aksi Tawuran Remaja Viral di Medsos, Polsek Tukdana Amankan Tujuh Pelaku di Bawah Umur