INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID -Pemerintah Kabupaten Indramayu menargetkan, nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di Kabupaten Indramayu sebesar 80,00 pada tahun ini.
Hal itu disampaikan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu seusai melaksanakan rapat tindak lanjut laporan hasil evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Tahun 2023, kemarin.
Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Setda Kabupaten Indramayu, Iman Hadirohman mengatakan, tujuan evaluasi adalah untuk mengetahui tingkat implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dalam mendorong peningkatan pencapaian kinerja yang tepat sasaran dan berorientasi hasil.
Dijelaskan Iman, pihaknya telah membahas hasil evaluasi AKIP 2023 dari surat Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/303/AA.05/2023 tanggal 27 November 2023.
BACA JUGA:Senin, Polresta Cirebon Beberkan Kasus Wanita Muda Dibunuh Suami
“Dari hasil evaluasi AKIP Pemerintah Kabupaten Indramayu pada tahun 2023 mencapai 64,98 dengan nilai perencanaan kinerja 19,50, pengukuran kinerja 19,24, pelaporan kinerja 10,54 dan nilai evaluasi internal sebesar 15,70,” ungkapnya.
Menurutnya, nilai SAKIP pada tahun 2023 mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya sebesar 64,03.
Untuk itu, lanjut Iman, sesuai amanat Bupati Indramayu Hj Nina Agustina SH MH CRA menargetkan nilai SAKIP Kabupaten Indramayu sebesar 80 dengan predikat Baik pada tahun 2024 ini.
Untuk meraih target itu, sambung Iman, pihaknya melakukan pembahasan dengan menghadirkan dinas lintas sektoral seperti Inspektorat, Bappeda-Litbang, BKPSDM, BKD dan Diskominfo Indramayu mendiskusikan serta mempersiapkan langkah perbaikan komponen matriks tindak lanjut hasil evaluasi SAKIP 2023 dari surat sebelumnya.
Dijelaskannya, dalam komponen matriks tersebut terdapat 12 rekomendasi dalam mengefektifkan penerapan akuntabilitas kinerja, yakni melakukan review berbaikan penjenjangan kinerja dari level jabatan tertinggi hingga ke level operasional, melakukan penyesuaian target pada perjanjian kinerja (PK), memanfaatkan hasil perbaikan cascading kinerja untuk memilah program dan kegiatan, menyampaikan PK sampi level terkecil, hingga rekomendasi memanfaatkan hasil evaluasi SAKIP internal secara internal.
BACA JUGA:Masih Ingat Mayat Wanita Muda Dibungkus Seprai di Susukan Ternyata Korban Pembunuhan oleh Suami
“Semoga, dengan rapat dan koordinasi ini, Pemda Indramayu bisa mencapai nilai AKIP sesuai amanat Ibu Bupati Indramayu yaitu 80 dengan predikat Baik,” harap Iman. (oni)