Mangkir Panggilan Penyidik, Firli Bahuri Berdalih Akan Penuhi Pemeriksaan Dewas

Jumat 22-12-2023,11:30 WIB
Reporter : Leni indarti hasyim
Editor : Leni indarti hasyim

JAKARTA, RADARINDRAMAYU.ID - Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dipastikan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya. Firli berdalih ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan.

"Hari ini ada kegiatan dan waktunya bersamaan, jadi tidak bisa hadir. Kemarin kami sudah memberikan surat permohonan penundaan pemeriksaan langsung ke penyidik polda. Begitu aja penjelasannya," kata Pengacara Firli Ian Iskandar.

Ian tak merinci kegiatan bersamaan yang membuat Firli tidak hadir. Dia hanya membenarkan salah satunya Firli akan menghadiri pemeriksaan Dewan Pengawas KPK.

"Ya mungkin salah satunya itu (hadir pemeriksaan Dewas) juga, kan banyak kegiatan sudah diatur dari minggu kemarin," jelas Ian.

BACA JUGA:Tingkatkan Kompetensi ASN, Bupati Indramayu Resmikan Pinterayu

BACA JUGA:Dr Ujang Suratno SH MH; Dua Belas Tahun Lebih Jabat Rektor Unwir, Sarat Prestasi & Bawa Unwir go Internasiol

Diketahui, Polda Metro Jaya resmi menaikan status Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara. "Menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.

Penetapan tersangka juga berdasarkan hasil pemeriksaan 91 saksi. Dilengkapi dengan penggeledahan di dua lokasi, yakni rumah Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, dan rumah Gardenia Villa Galaxy, Bekasi Selatan.

Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa data elektronik dan bahan elektronik. Kemudian dokumen penukaran vallas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp 7,4 miliar sejak bulan Februari 2021 sampai September 2023.

Penyitaan juga dilakukan terhadap salinan berita acara penggeledahan, penyitaan, penitipan barang bukti pada rumah dinas Mentan yang didalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK. Dilakukan penyitaan terhadap pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh SYL saat pertemuan di Gor bersama Firli pada Maret 2022.

BACA JUGA:Mengenal Sosok Rektor ITPB Dr Ir Hj Hanifah Handayani MT, Inovator Transformasi Pendidikan Tinggi

BACA JUGA:Fauzan Sukses Kembangkan Luthfiyah Travel Umrah dan Haji

Barang bukti lainnya yakni satu eksternal hardisk dari penyerahan KPK RI. Hardisk ini berisi ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan KPK, dilakukan juga penyitaan LHKPN atas nama Firli pada periode 2019 sampai 2022.

Barang bukti selanjutnya 21 unit handphone, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 mobil, 3 kartu uang elektronik, 1 buah kunci atau remote keyless mobil, 1 dompet coklat, 1 anak kunci gembok dan gantungan kunci kuning berlogo KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya.

Firli dijerat Pasal 12 e atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto Pasal 65 KUHP. (jpnn)

Kategori :