Kasus Penganiayaan Santri hingga Meninggal di Kuningan, Pelaku Terancam Hukuman Maksimal 5 Tahun Penjara

Jumat 08-12-2023,09:23 WIB
Reporter : Agus Sugiarto
Editor : Leni indarti hasyim

BACA JUGA:Kuasa Hukum Ponpes Husnul Khotimah Upayakan Penangguhan Penahanan Para Tersangka

Sanwani merasa prihatin atas kejadian tindak penganiayaan di lingkungan ponpes. Apalagi berdampak terhadap meninggalnya seorang santri akibat penganiayaan yang dilakukan oleh beberapa santri lainnnya.

"Selama 30 tahun mengelola ponpes, baru sekarang terjadi peristiwa yang mencoreng citra dan mempermalukan pondok pesantren. Terus terang saja kami malu dan prihatin sampai terjadi peristiwa ini," kata H Sanwani.

Sanwani juga menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Pihaknya sudah menunjuk kuasa hukum untuk memberikan pendampingan. Termasuk mendampingi sejumlah santri yang diduga melakukan penganiayaan.

"Kami dari ponpes, mendukung sepenuhnya upaya kepolisian mengusut tuntas kasus ini. Kami selalu terbuka dan kooperatif kepada penyidik," ujar Sanwani. (ags)

BACA JUGA:Kasus Dugaan Penganiayaan di Ponpes Husnul Khotimah, Polisi Tetapkan 18 Tersangka

Kategori :