INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID - Satreskrim Polres Indramayu berhasil meringkus seorang buruh serabutan berinisial Ecm (47), warga Desa Sukajati, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu.
Ia diduga telah melakukan tindak pidana penipuan kepada seorang calon Bintara Polri. Tersangka berjanji bisa meloloskan korban dalam seleksi Polri tahun 2022 dengan meminta uang mahar ratusan juta rupiah,”jelas Kapolres Indramayu, AKBP Dr M Fahri Siregar dalam jumpa persnya, kemarin.
Fahri menjelaskan korban telah mengirimkan uang sejumlah Rp 300 juta kepada pelaku. Namun setelah mengikuti tahapan seleksi, lanjut dia, korban dinyatakan gagal lalu meminta pengembalian uang kepada tersangka.
Akan tetapi tersangka berusaha mengelak dan mengklaim bahwa uang telah diserahkan sepenuhnya kepada tersangka berikisial Ags yang kini masih buron,"katakya.
BACA JUGA:RS Mitra Plumbon Patrol Diresmikan, Dekatkan Pelayanan ke Warga Inbar
BACA JUGA:Longsor dan Angin Puting Beliung Melanda Kabupaten Sukabumi
Ditambahkannya bahwa modus operandi yang dilakukan Ecm mengaku bisa membantu korban lulus dalam tes penerimaan Bintara Polri. Uang sejumlah Rp 300 juta juga diberikan dengan janji akan dikembalikan jika korban tidak lulus seleksi.
“Modus seperti ini perlu diwaspadai, dan kami mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati terhadap janji palsu terkait rekrutmen instansi resm mana pun,"pungkasnya. (Oni)
BACA JUGA:Kasus Bandung Smart City, Mantan Wali Kota Dituntut 5 Tahun Penjara
BACA JUGA:Kasus Pneumonia Meningkat di Tiongkok, Kemenkes Minta Seluruh Jajaran Waspada