CIREBON, RADARINDRAMAYU.ID - Setelah menjalani perawatan selama 3 hari di RSUD Arjawinangun, kondisi bayi 4 bulan korban penculikan dan kekerasan seksual di Kecamatan Kaliwedi sudah semakin membaik. Pihak rumah sakit bahkan telah mengizinkan korban untuk pulang ke rumahnya.
Sebelumnya, korban telah menjalani perawatan di RSUD Arjawinangun sejak Kamis (23/11/2023). Ibu bayi, N, mengatakan bahwa pada saat ditemukan, korban mengalami kondisi yang sangat memprihatinkan.
Selain terdapat luka di alat kelamin, N menyebut bahwa anaknya juga terlihat kesulitan bernapas. Maka dari itu, pihak keluarga memutuskan untuk melakukan perawatan di rumah sakit.
"Alhamdulillah, kata dokter sudah bisa pulang dan tinggal melakukan rawat jalan saja,” Kata N kepada Radar Cirebon, Minggu (26/11/2023).
BACA JUGA:Polisi Majalengka Berhasil Tangkap 2 Pelaku Curanmor Asal Indramayu
BACA JUGA:KPU Indramayu Kenalkan Pemilu pada Pemilih Pemula
N sendiri mengaku masih trauma atas kejadian tersebut. Ia bahkan belum mau untuk kembali ke rumahnya di Kecamatan Kaliwedi yang menjadi lokasi hilangnya korban. Perempuan 29 tahun itu untuk sementara dia tinggal di rumah saudara suaminya di Kecamatan Kertasemaya, Indramayu.
“Rasanya masih belum sanggup untuk balik ke rumah, apalagi ke kamar. Masih trauma. Terus juga masih belum siap kalau dapat pertanyaan dari orang-orang. Masih mending nenangin diri dulu, biar anak juga tidak terlalu terganggu," ujar N.
Walau bagaimanapun, N mengaku ada perasaan bersalah. Sebab, saat kejadian ia tengah tertidur lelap. N mengaku saat itu ia merasa kecapean. Sebab, pada siang harinya, korban baru saja menjalani vaksinasi yang membuatnya lebih rewel daripada biasanya. Malam itu, N baru bisa menidurkan bayinya pada pukul 01.00 WIB.
Kelengahan N inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh pelaku, yang kemudian mencongkel jendela kamar dan mengambil korban dari atas tempat tidurnya. Pelaku lalu membawa korban ke kebun warga yang jaraknya sekitar 200 meter dari rumah korban.
BACA JUGA:Bupati saat Buka Bimtek Kepala Desa se- Kabupaten Indramayu
BACA JUGA:DKPP Bersiap Sambut Musim Tanam Rendeng
Sementara T (34) ayah korban yang saat kejadian sedang berada di Yogyakarta mengaku bersyukur bahwa pelaku penculikan dan kekerasan seksual telah ditangkap. Dia berharap bahwa pelaku dapat diganjar dengan hukuman yang setimpal.
“Pelaku harus dihukum seberat-beratnya mengingat korban masih bayi yang belum punya dosa apa-apa. Apalagi pelaku melakukan kejahatannya dengan sangat keji, "kata T.
Seperti diketahui, pelaku berinsial A asal Kecamatan Kaliwedi sudah ditangkap Polresta Cirebon. Ia pun terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara akibat perbuatannya.