INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID -Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indramayu berhasil menyita 200 botol minuman keras jenis ciu dengan ukuran 600 ml atau setara dengan 120 liter.
Ratusan botol miras tersebut diamankan dari warung milik inisial YS (43) dalam operasi minuman keras (miras) di Wilayah Kecamatan Sindang, Senin (20/11) malam.
Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Res Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi mengatakan, operasi miras merupakan upaya meminimalisir terhadap peredaran minuman keras yang dapat merugikan masyarakat.
Dalam operasi di Kecamatan Sindang itu, lanjut Otong, pihaknya berhasil mengamankan 200 botol miras jenis ciu.
BACA JUGA:Rapat Kenaikan UMK Indramayu 2024 Berjalan Alot, Buruh dan Apindo Beda Usulan
BACA JUGA:Tunjukan Eksistensi Diri, Puluhan Biker NMAX Gelar Satmori Keliling Jakarta
“Tindakan ini merupakan langkah tegas kami dalam memberantas peredaran miras di Kabupaten Indramayu,” ujarnya, Selasa (21/11).
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita minuman keras dari warung milik YS yang diduga terlibat dalam peredaran miras.
Ditegaskan Otong, tindakan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk konsumsi minuman beralkohol yang tidak terkontrol.
Lebih lanjut, dikatakan Otong, pihaknya akan terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam upaya pencegahan dan penindakan peredaran miras.
Dia mengajak masyarakat memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya kegiatan yang mencurigakan, termasuk peredaran miras.
BACA JUGA:Yamaha Indonesia Dukung Kiprah Pembalap Muda Makin Berprestasi di Ajang Bergengsi Off road
BACA JUGA:LPG Non PSO Kini Bisa Dibeli di Mini Market Wilayah Regional Jawa Bagian Barat
“Satres Narkoba Polres Indramayu terus berkomitmen untuk menciptakan wilayah yang aman dari peredaran miras. Kami juga mengajak masyarakat untuk akatif memberikan laporan ke polisi jika ada kegiatan yang mencurigakan,” tukasnya. (oni)