Dua Pengedar OKT Ditangkap 87.674 Butir Sediaan Farmasi Diamankan 

Kamis 16-11-2023,13:00 WIB
Reporter : Anang Syahroni
Editor : Leni indarti hasyim

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID –  Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indramayu jajaran Polda Jabar menangkap dua orang laki- laki terduga pengedar sediaan farmasi tanpa memiliki keahlian atau kewenangan, atau Obat Keras Tertentu (OKT).

Kedua tersangka tersebut adalah AR (43) dan N (32), keduanya merupakan warga Kabupaten Indramayu.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasat Res Narkoba AKP Otong Jubaedi menjelaskan bahwa jumlah keseluruhan barang bukti obat sediaan farmasi yang disita dari kedua tersangka mencapai 87.674 butir.

AR pertama kali diamankan pada Selasa, 14 November 2023, sekitar pukul 17.20 WIB di Kecamatan dan  Kabupaten Indramayu. Pada saat penangkapan dan penggeledahan terhadap AR, ditemukan barang bukti berupa obat sediaan farmasi tanpa memiliki keahlian atau wewenangan sebanyak 304 tablet.

BACA JUGA:Sidang Kasus Penistaan Agama, Panji Sampaikan Nota Keberatan

BACA JUGA:Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Maroko, Menunggu Kesaktian Bima

“Barang bukti ini diakui kepemilikannya oleh tersangka AR,” kata AKP Otong didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, IPDA Tasim, Kamis (16/11).

Dari hasil interogasi terhadap AR, menerangkan bahwa tersangka mengedarkan obat keras tersebut tanpa memiliki keahlian atau wewenangan. Tersangka AR mengaku obat tersebut diperolehnya dengan cara membeli dari tersangka N.

Selanjutnya, dilakukan pengembangan, dan N berhasil ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Raya Pantura, wilayah Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu. Pada Saat dilakukan penggeledahan terhadap N, petugas menemukan barang bukti berupa obat sediaan farmasi tanpa izin sebanyak 87.370 tablet.

Barang bukti ini juga diakui kepemilikannya oleh tersangka N.

BACA JUGA:Napak Tilas Jalur Sepur Tempo Doeloe, Ternyata Ada Stasiun di Paoman Indramayu dan Halte Karangampel

BACA JUGA:Aksi Kawanan Pencuri Sepeda Motor Terekam CCTV di Kota Cirebon, Pelakunya 2 Orang

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa tersangka N mengedarkan obat keras tersebut tanpa izin dan memperolehnya dari seseorang yang saat ini masih dalam pencarian (DPO).

Saat ini, AR dan N telah ditahan di sel Mapolres Indramayu dan akan dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan upaya penangkapan terhadap pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan ini,” tegas Otong Jubaedi. (oni)

Kategori :