INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID - Bupati Indramayu Hj Nina Agustina SH MH CRA terus melakukan optimalisasi untuk meningkatkan pendapatan daerah.
Salah satunya, menjadikan aparatur sipil negara (ASN) dan perangkat desa di lingkungan Pemkab Indramayu menjadi pelopor dan panutan dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2).
Kebijakan bupati Indramayu tersebut, dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 973/1174/BKD tanggal 12 Mei 2023 tentang Gerakan Bayar Pajak Bagi Aparatur Sipil Negara dan Perangkat Desa Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu tahun 2023.
Bupati Indramayu Nina Agustina melalui Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu, Woni Dwinanto menjelaskan, gerakan bayar pajak kepada ASN dan pamong desa tersebut merupakan tindak lanjut dari Perda Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Bupati Indramayu Nomor 17 tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, Polisi Gencarkan Razia Miras
BACA JUGA:Besok! Sidang Panji Gumilang Tetap Digelar di Indramayu, Polisi Minta Masyarakat Jaga Kondusivitas
Sebagai pelopor dan panutan pajak, lanjutnya, para ASN dan perangkat daerah (termasuk kuwu) harus membayar PBB-P2 baik atas nama pribadi maupun keluarganya secara tepat waktu sebelum jatuh tempo pada 30 November 2023.
Selanjutnya, kata Woni, bukti pelunasan PBB-P2 tersebut merupakan salah satu dasar dari pencairan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bulan Oktober yang dibayar pada bulan November 2023.
“Bagi tenaga guru berstifikat dan tenaga kesehatan, bukti pelunasan tersebut sebagai dasar dibayarkannya tunjangan profesi atau sertifikasi triwulan II, dan Jasa Rumah Sakit atau Puskesma di bulan November 2023,” beber Woni, kemarin.
Sedangkan bagi pamong desa ini, sambungnya, menjadi dasar pencairan gaji dan tunjangan perangkat desa yang bersumber dari alokasi dana desa atau ADD.
BACA JUGA:Ibu Iriana: Hentikan Perang, Ciptakan Kehidupan Damai untuk Palestina
BACA JUGA:Aksi Damai Bela Palestina, Menag: Posisi Indonesia Jelas, Bersama Palestina
Woni menambahkan, kebijakan tersebut merupakan langkah jitu dari Bupati Indramayu Nina Agustina untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah khususnya penerimaan dari PBB-P2.
“Jika ASN, kuwu, dan pamong desa serta lainnya bisa menjadi pelopor dan panutan bayar PBB, maka Insya Allah masyarakat lainnya bisa mengikuti sehingga penerimaan pajak daerah bisa dimaksimalkan,” harapnya. (rls/oni)