INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID - Panji Gumilang resmi menjadi tersangka TPPU atau tindak pidana pencucian uang dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pondok Pesantren Al Zaytun.
Sejak kemarin, Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka TPPU. Penetapan itu setelah penyidik mengadakan gelar perkara sejak pukul 10.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB.
“Kesimpulan dari hasil gelar perkara tersebut sepakat bahwa APG (Abdurrahman Panji Gumilang, red) telah memenuhi unsur pasal di atas dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka pasal-pasal tadi," jelas Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/11).
Panji Gumilang dijerat sejumlah pasal dan terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara. "Bahwa APG telah memenuhi unsur pasal 372 terancam 4 tahun, Pasal 70 juncto 5 UU 28 Tahun 2004 berupa hasil perubahan Tahun 2018 ancaman 5 tahun, dan Pasal 3, 4, 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun," jelasnya.
BACA JUGA:Rohadi Hibahkan Tanah, Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Darat Brigjen Supriyanto Ucapkan Selamat
BACA JUGA:Di Hadapan Presiden Joko Widodo, Dirut PLN Paparkan Pengembangan Hydropower di Tanah Air
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam pernyataannya di PMJ News belum lama ini mengatakan dokumen terkait TPPU yang disita penyidik Bareskrim Polri antara lain berupa surat tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarga di Kabupaten Indramayu.
“Warkat tanah atas nama saudara PG dan keluarga di BPN Kabupaten Indramayu 55 eksemplar, buku tanah atas nama saudara PG dan kekuarga di BPN kabupaten Indramayu 220 eksemplar," ungkap Ramadhan kepada wartawan di Jakarta.
Selain itu, lanjut Ramadhan, pihaknya juga melakukan penyitaan dokumen terkait dengan adanya perjanjian kredit. Kemudian, salinan legalisir akta pendirian YPI Nomor 61 tanggal 25 Januari 1994. Salinan legalisir akta risalah rapat YPI nomor 84 tanggal 13 Agustus 1996.
“Penyidik melakukan penyitaan dokumen terdiri dari perjanjian kredit Jtrust invesment terdiri dari 36 eksemplar, foto kopi legalisir SHM yang digunakan di Jtrust invesment sebanyak 41 eksemplar.
BACA JUGA:Pemkab Cirebon Siap Wujudkan Satu data Satu Peta sebagai Landasan Arah Pembangunan
BACA JUGA:Tim Pakar Sebut Asap Rokok Jadi Faktor Penyebab Stunting
Salinan legalisir akta risalah rapat YPI nomor 18 tanggal 18 Februari 1999, salinan legalisir akta keputusan badan pendiri YPI nomor 10 tanggal 9 September 2005," imbuhnya.
Dengan demikian, pimpinan Pesantren Al Zaytun Indramayu itu akan menjalani dua proses hukum. Pertama, terkait penistaan agama, di mana kasusnya sudah P21 dan tinggal disidangkan.
Dalam kasus penistaan agama, Panji Gumilang bahkan sudah dilimpahkan penyidik Bareskrim Polri ke Kejari Indramayu sejak Senin (31/10).
Kasi Intel Kejari Indramayu Arie Prasetyo mengakui pihaknya menerima pelimpahan tersangka atas nama Panji Gumilang beserta barang bukti kasus penistaan agama. Panji Gumilang lalu dititipkan di Lapas Kelas IIB Indramayu dengan status tahanan kejaksaan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan pemeriksaan selanjutnya.