CIREBON, RADARINDRAMAYU.ID -Sekelompok orang mengaku warga Kecamatan Pabuaran mendatangi Mako Polresta Cirebon.
Kedatangan mereka ini, untuk menemani salah seorang warganya berinisial M atas kasus dugaan perzinaan yang dilakukan oleh istrinya berinisial E dengan tetangga kontrakannya berinisial T.
“Kedatanganya saya melaporkan perselingkuhan istri saya dengan lelaki lain. Bukti yang saya bawa berupa dialog pesan WhatsApp dan rekaman pengakuan dari istri saya dan pria tersebut,” kata M kepada awak media, kemarin.
Dijelaskannya, perselingkuhan itu dilakukan sebanyak 7 kali di rumah kontrakan, pada waktu dini hari. Pada waktu itu, kedua terlapor, tinggal di kontrakan yang bertetanggaan. Sehingga, perbuatan itu dilakukan saat suami tertidur pulas.
BACA JUGA:Hari Ini, Kejuaraan Kelas Eropa Digelar di Kawasan Sport Center Indramayu
BACA JUGA:Penganggaran 2024, yang Masuk Prioritas Penanganan 'Stunting' dan Sampah
Awalnya, perempuan berinisial E menolak ajakan T untuk melakukan perbuatan mesum tersebut. Namun karena bujuk rayu yang gencar dilakukan T, akhirnya keyakinan E luluh dan terjadilah perbuatan tersebut.
Namun, hubungan gelap sang istri dengan tetangga pun terbongkar saat suami melihat ponsel istrinya. Isi dalam chat tersebut, mengarahkan ke perselingkuhan. Sontak, rumah tangga mereka pun hancur. Bahkan, sang istri meminta cerai ke suaminya.
Perselingkuhan itu pun sampai dimediasi oleh perangkat desa.
Sayangnya, tidak ada titik temu. Akhirnya, M pun melaporkan istrinya dan tetangganya itu ke Polresta Cirebon atas perselingkuhan itu. “Saya meminta bantuan kepolisian untuk mengawal kasus ini sampai tuntas,” katanya.
BACA JUGA:Pelepasan Kafilah Jabar Menuju Ajang STQH Nasional
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Anton membenarkan adanya laporan seseorang terkait perselingkuhan istrinya dengan tetangga. Laporan itu baru diterima.
“Yang perselingkuhan itu, pengaduan ke kita baru diterima kemarin. Nanti kita dalami lagi,” tandasnya. (cep)